Oleh *Moh. Ilham Wardana
UU No. 6 tahun 2014 atau disebut selanjutnya UU Desa sudah disahkan, menjadikan kesempatan yang lebih untuk pemerintah desa melakukan realisasi kebutuhan masyarakat. Dapat memfungsikan diri sebagai liasion officer dari segala kebutuhan masyarakat. Namun relasi pemerintah desa dengan pemerintah kabupaten melalui kecamatan sebagai penghubung atau penerima mandat otonomi daerah belum sepenuhnya kuat ketika ditinjau dari peraturan yang ada.
Pemkab dalam hal ini kecamatan berbicara tata kelola dan peran sudah tertulis dalam PP No.19 tahun 2008 yang dilanjutkan UU no. 23 tahun 2014 (amandemen dari UU No. 32 tahun 2004) namun belum dilengkapi tentang pembahasan peran kecamatan secara terperinci. Kemudian UU Desa dalam perannya hanya menyebutkan secara eksplisit dalam koridor pengangkatan pejabat desa, sedangkan pembinaan dan pengawasan dilakukan hanya ketika dimandatkan, padahal berbicara tentang itu haruslah suistenable tanpa harus menunggu dimandatkan, selain itu juga resisten terjadinya ketidak objekifan pengawasan serta rawan penyalahgunaan wewenang. Memang ada PP 43 tahun 2014 berupa pernjelasan tentang tugas pembinaan dan pengawasan Desa, namun disitu belum sepenuhnya spesifik karena bunyinya hanya memfasilitasi dan mengkoordinasikan tugas dan tanggung jawab desa, tidak ada penjelasan lebih lanjut tafsir tentang “memfasilitasi dan mengkoordinasikan”.
Dalam UU ini harus diperkuat lagi mengingat kapasitas pemerintah desa yang beragam, geografis dan topografi yang bervariasi sehingga peran pemerintah daerah lebih konkrit dan sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa terjalin sesuai harapan. Kalau ini tidak segera diperkuat dalam peraturan pemerintah (PP) yang lebih spesifik lagi, maka pembangunan yang sinergi berdasarkan kebutuhan dan kepentingan negara akan lambat, tidak maksimal dan kompetisi berbagai aspek yang melibatkan pihak desa akan buruk. Contoh pada kompetisi masyarakat ASEAN, prioritas jenis bahan yang diperdagangkan ada didesa seperti kayu, karet ,dll. Ketika desa belum mempunyai sebuah konsep yang baik dalam internal pedesaan, maka kompetisi ini diyakini tidak akan ikut andil dan cenderung akan dimanfaatkan oleh kelompok pemodal yang kepentingannya hanya untuk kelompoknya saja.
Kebijakan Presiden melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang pendampingan desa juga sudah ada, setahun sudah proyek pemberdayaan ini berjalan, akan tetapi juga belum terlihat nampak hasilnya. Setahun berjalan juknis tentang pendamping profesial ini harusnya jadi dan dikonversikan secepatnya, koordinatif dengan pemerintah daerah. Karena ini juga berkaitan selain tentang pengaturan regulasi dana desa, tepat sasaran dalam pembangunan, juga bisa berfungsi sebagai lembaga yang membantu dalam pembangunan cara pandang dan keikutsertaan masyarakat dalam kompetisi dengan terus menyosialisasikan tentang MEA.
Dalam masalah yang bersamaan, pasti janji-janji pimpinan daerah tidak akan terealisasi dengan baik, karena sinergitas prioritas pembangunan pemerintah daerah dan kepentingan pembangunan pemerintah desa tidak sama. Sehingga memicu kesenjangan sosial ketika ada persoalan kebijakan antara bupati dan kepala desa yang membuat target pembangunan sosial,ekonomi, SDM terhambat. Jangan sampai ada legitimasi dari masyarakat bahwa keberhasilan dalam membawa kesejahteraan desa bukan faktor bantuan pemerintah.
Menjadi penting pemerintah daerah ikut serta dan masuk dalam badan permusyawaratan desa. Karena selama ini badan permuswaratan desa sebagai badan yang ikut andil bersama dengan kepala desa membuat peraturan desa. Sehingga kebijakan pemerintah desa bisa sinergis dengan kebijakan umum bupati ataupun pemerintah pemerintah. Karena selama ini bukan rahasia umum, pembahasan perdes kajiannya kurang komferhensif yang dipadukan dengan UU dan peraturan yang ada. Selain itu juga dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa pemerintah daerah dalam hal ini bisa terarah sesuai harapan.
Dibutuhkan tenaga dan waktu yang banyak untuk menyelesaikan persoalan ini, turun langsung ke desa-desa akan membuat masyarakat merasa diperhatikan, kehadiran itu akan menjadi motifasi tersendiri bagi masyarakat untuk swadaya membantu pemerintah. Mengkonsolidir semua elemen masyarakat dan pemangku kepentingan agar program yang akan direalisasikan bisa lancar.
Membangun kesadaran dan menjunjung tinggi proses menyetarakan akreditasi daya saing masyarakat dalam kontestasi Ekonomi Masyarakat ASEAN antara pemerintah daerah dan pemerintah desa dengan segenap aturan dan kebijakan sinergis, strategis berdasarkan aturan yang berlaku, dan terus menyempurnakan peraturan UU tentang Desa, sebelum Indonesia merasa benar-benar terjajah.
Harapan negara ini sebagai negara yang mampu berkompetisi dunia dengan terus sinergis, dimulai dari pemerintah paling kecil ini harus segera selesai. Ketika birokrasi dan SDM kita masih terbelenggu oleh budaya dan tradisi kuno, tidak solid, bisa membahayakan masa depan bangsa. Seperti kata Bung Karno “Negara republik Indonesia ini bukan milik suatu golongan, bukan milik sesuatu agama, bukan milik suatu suku, bukan milik suatu adat-istiadat, tetapi milik kita semua dari sabang sampai merauke”. Serta melakukan percepatan pembangunan. BJ Habibi juga pernah berkata “hanya SDM yang ahli dan produktif saja yang dapat menghadapi tantangan dan memecahkan masalah”.
Penulis adalahM Pengurus BADKO HMI Jawa Timur Periode 2016-2018, Ketua Umum HMI Cabang Jember Periode 2014-2015

