Kalabahi, IndonesiaVisioner.-Hakekat keberadaan pemerintah adalah untuk menyejahterakan rakyatnya, hal ini diwujudkan oleh pemerintah dalam memenuhi hak-hak dasar rakyatnya. Salah satu hak dasar rakyat adalah hidup dan menghidupi dirinya.
Pada konteks ini, saya melihat ada tindakan kontraproduktif yang dilakukan pemerintahan Kabupaten Alor terhadap sebahagian warga masyarakat di kecamatan Pantar.
Hal ini disampaikan oleh Adnan Tolang, Ketua Umum HMI Cabang Alor di Kalabahi, Kamis (02/02/2017)
Adnan juga menambahkan, pernyataan bupati Alor kepada wartawan media online sebulan yang lalu sungguh menyinggung ahli waris yang belum diajak bicara soal ganti rugi lahan dan semua tanaman yang telah dimusnahkan.
“Sebagai Kepala Daerah mestinya Pak Amon lebih cerdas dalam menyelesaikan setiap sengketa, bukan malah menghadirkan pernyatan yang meresahkan pemilik lahan”, kesal Adnan
Pemerintah tidak boleh dengan seenaknya melanjutkan pembangunan bandar udara sebelum menyelesaikan segala urusannya dengan warga dalam hal ini ahli waris, pemerintah sesegera mungkin harus membayar semua kerugian masyarakat akibat lahan tempat bergantungnya harapan untuk hidup telah di gusur.
“Kami akan mendampingi ahli waris selaku korban sampai hak-haknya dipenuhi oleh pemerintah”, tutup Adnan di Sekretariat HMI Cabang Alor. (Haris-Vis)






