Kupang,IndonesiaVisioner.-
Hal ini disampaikan oleh Sadikun Karabi Sekretaris Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) NTT selepas rapat bersama PWPM NTT dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) NTT di Gedung Dakwah Muhammadiyah Nusa Tenggara Timur (30/03/2017)
“saya sampaikan hal ini karena beberapa tuntutan Pemuda Muhammadiyah diantaranya adalah pertama; Memecat Drs. Kenedy, M.Pd karena diduga telah mencoreng nama baik lembaga maupun persyarikatan; kedua, Meminta agar rektor dapat menyerahkan Surat Keputusan Rektor tentang penetapan mahasiswa penerima Bidikmisi dari Tahun 2013-2016. Ketiga; Meminta Rektor agar memberikan data nama-nama yang telah direkomendasikan oleh UNMUH. Kupang yang telah melanjutkan studi S2 yang tersebar di beberapa perguruan tinggi. Keempat, Meminta data berkaitan dengan mahasiswa yang melaanjutkan studi S1 di Universitas Muhammadiyah Kupang atas rekomendasi dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah se-NTT. Kelima; Meminta agar pihak rektorat UNMUH. Kupang agar dapat mempublikasikan jumlah mahasiswa secara keseluruhan,
Sadikun juga menambahkan ada 2 (dua) tuntutan tambahan melalui rapat antara PWM NTT dengan PWPM pada tanggal 11 Maret 2017 di Gedung Dakwah Muhammadiyah NTT adalah pertama; Membayar uang kuliah tiga orang mahasiswa sebagaimana pernyataan yang telah ditandatangani oleh Rektor dan Warek III UNMUH. Kupang pada tanggal 20 Januari 2017. Kedua; mendesak rektor agar memberikan kesempatan kepada Saudara Hadi Asbar agar secepatnya mengikuti ujian semester susulan. Kedua tuntutan tambahan tersebut berdasarkan hasil rapat memutuskan Ayahanda Mustain (Ketua PWM NTT) dan Ayahanda Drs. Abubakar Qasim (Wakil Ketua PWM NTT) untuk melakukan komunikasi dengan Rektor UNMUH. Kupang karena turut bertanggungjawab terhadap dugaan penipuan yang dilakukan Drs. Kenedy, M.Pd. terhadap Hadi Asbar dan kawan-kawan.
Untuk diketahui bahwa saudara Hadi Asbar hingga saat ini belum mengikuti ujian semester, sementara 2 (dua) orang kawan lainnya sudah mengikuti ujian, hasil komunikasi pihak PWM NTT dengan menuai jalan buntu, Rektor menyatakan bahwa kasus tersebut semata-mata adalah masalah pribadinya Drs. Kenedy, M.Pd bukan atas nama lembaga dalam hal ini UNMUH. Kupang, pernyataan Rektor tersebut disampaikan oleh Ayahanda Mustain dan Ayahanda Drs. Abubakar Kasim saat rapat dengan PWPM NTT pada tanggal 30 Maret 2017 di Aula Gedung Dakwah Muhammadiyah NTT
“kami saat sangat menyesal pernyataan Rektor tersebut padahal sudah jelas penyataan tertulis oleh Rektor turut serta bertanggungjawab atas kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Drs. Kenedy, kenapa Pak Rektor terkesan cuci tangan dengan kasus tersebut, apakah isi pernyataan Rektor dan Warek III UNMUH. Kupang yang telah ditandatangani bersama adalah hanya sekedar bohong belaka atau ada indikasi lain sehingga sekarang Rektor UNMUH. Kupang seolah tidak tau menahu tentang persoalan yang terjadi? Disisi lain kami sangat menyayangkan sikap PWM NTT yang terkesan acuh tak acuh terhadap Drs. Kenedy, M.Pd sementara beliau adalah anggota 13 PWM NTT sejauh ini tidak ada sangsi apapun yang dilakukan oleh PWM NTT, kami meminta kepada PWM NTT mengambil sikap tegas terhadap Drs. Kenedy dan bila perlu PWM NTT menggunakan otoritas penuh untuk memangggil Rektor UNMUH. Kupang karena tidak ada satupun tuntutan pemuda muhammadiyah dipenuhi oleh Rektor dan kami akan melapor Rektor ke komisi informasi” ungkap Sadikun dengan nada kesal (Dul-Vis)






