VISIONER.ID, JAKARTA: Pentingnya participating interes 10% di daerah untuk membantu pembangunan daerah penghasil Minyak dan gas. Terkait participating interes 10% di atur dalam PP No 35 tahun 2004 dan diperjelas dengan permen menteri ESDM No 37 tahun 2016 yang memberikan kejelasan tentang ketentuan pelaksanaan penawaran PI 10% kepada daerah serta memberikan batasan – batasan yang jelas yang dapat diikuti oleh semua pihak.
“participating interes 10% itu bahwasanya pemerintah daerah berposisi sebagai bagian dari kontraktor yaitu berbentuk badan usaha milik daerah (BUMD). Ujar Muhammad Abduh kepala subdit penilaian dan pengembangan usaha Hulu migas (dirjen migas ESDM)
Hal ini disampaikan pada seminar nasional dengan tema “Manfaat Participating interes 10 % dan kemakmuran rakyat” yang dilaksanakan oleh Gagas Nusantara di Geduang Juang 45, Senen (1/4/2017).
Seminar ini juga menghadirkan Taslim Z. Yunus dari SKK Migas dan Andra Boni Sagalane mewakili Bambang Haryadi dari DPR komisi VII.
Taslim Z. Yunus menambahkan bahwa di daerah itu kita banyak terkendala dalam pembebesan lahan dan terlalu banyak calo – calo tanah yang mengklaim tanah rakyat.
“kita punya pengalaman di blok cepu, disana baru produksi 2008 baru nampak hasilnya tahun 2016, selang waktu itu hasil produksi banyak untuk recovery lahan” ujar Taslim.
Andra boni Sagalane memaparkan tentang bagaimana kajian terhadap praktik penyelenggaraan dan kondisi yang serta permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat di daerah penghasil minyak dan gas.
“kita akan kawal dan bermitra dengan pemerintah untuk sejauh mana keberpihakan Permen menteri ESDM yanh baru kepada pemerintah daerah” tegas Andra.
(Vis/TE)

