Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Ketua Umum HMI Badko : Konsolidasi Keumatan Melawan Korupsi

by Aulia Rachman Siregar
Juni 11, 2017
in HUKUM
Reading Time: 1min read
Ketua Umum HMI Badko : Konsolidasi Keumatan Melawan Korupsi
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya–

Korupsi sudah menggila di Republik ini. Dari Operasi tang­kap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat pejabat pemerintah ternyata be­lum jera. Hukuman berat yang diberikan belum ampuh untuk meminimalkan korupsi.

Dan sekarang Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Direktur Utama PT Garam (Persero) Achmad Boediono. Achmad Boediono ditangkap di sebuah rumah di daerah Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Sabtu (10/6/17).

KPK, Kejagung, Polisi dan Satgas Saber Pungli tidak membuat efek jera dan ketakutan bagi para koruptor, tidak heran jika di bulan suci Ramadhan mereka (koruptor) berani melakukannya. Ini sangat tidak bermoral, pejabat negara kita sebenarnya yang cocok diberi pengajaran Pancasila dan NKRI,” ungkap Awan Ketua Umum HMI Badko Jawa Timur, Di Surabaya, Mingu (11/6)

Awan mengatakan, Fenomena ini menjadi sinyal serius bahwa pengungkapan kasus ko­rupsi belum berjalan efektif dan maksimal. Harus ada lang­kah yang lebih tegas, agar korupsi jangan terus dilakukan. Uang negara harus diselamatkan dari tangan-tangan yang tak bertanggung jawab. Uang negara harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

“Kiranya perlu ada langkah terobosan secara menyeluruh dan mendasar untuk dapat dapat memotong akar-akarnya agar tidak muncul lagi, karena jumlah uang rakyat yang dicuri atau disalahgunakan pun semakin besar. Konsolidasi keumatan melawan korupsi adalah upaya yang harus dilakukan,” paparnya.

Dirut PT Garam ditangkap terkait dengan dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75 ribu ton.

Achmad Boediono diduga melanggar beberapa aturan, yakni pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 3 dan 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia diancam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Don/Vis)

Tags: AwanHMI Badko JatimMelawan korupsi
Previous Post

Kejujuran Jadi Barang Mahal Di HMI

Next Post

Entahlah, KAHMI Alor masih hidup?

Related Posts

Kemenhaj akan Tindak Tegas Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah
HUKUM

Kemenhaj akan Tindak Tegas Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah

Agustus 1, 2026
Polisi: Penjemputan Paksa Jeslyn Didalangi Ibu Kandung, Bukan Penculikan
HUKUM

Polisi: Penjemputan Paksa Jeslyn Didalangi Ibu Kandung, Bukan Penculikan

Agustus 1, 2026
Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Sita Dokumen TPPU
HUKUM

Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Sita Dokumen TPPU

Agustus 1, 2026
KPK Evaluasi Sistem Internal Usai OTT Pegawainya dan Bupati Pemalang
HUKUM

KPK Evaluasi Sistem Internal Usai OTT Pegawainya dan Bupati Pemalang

Juli 31, 2026
KY Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Kasus Nadiem dan Andrie Yunus
HUKUM

KY Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Kasus Nadiem dan Andrie Yunus

Juli 31, 2026
Hoegeng Awards 2026, Momen Polri Tegaskan Komitmen Integritas dan Kepercayaan Publik
HUKUM

Hoegeng Awards 2026, Momen Polri Tegaskan Komitmen Integritas dan Kepercayaan Publik

Juli 31, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Harga Pertamax Turun Mulai 1 Agustus 2026, Ini Alasan Pertamina

Gejolak Harga Minyak Diramal Capai Puncak Q3, Mereda Akhir 2026

Harga Minyak Melemah, Arus Pelayaran Lewat Hormuz Meningkat

Gibran Buka Suara Soal Survei Kepuasan Publik ke Prabowo: “Jangan Cepat Menyimpulkan”

Investasi Rp1 Triliun, Kawasan Peternakan Ciangir Mulai Dibangun Akhir 2026

Membaca Survei, Belajar dari Jokowi

TERPOPULER

Harga Pertamax Turun Mulai 1 Agustus 2026, Ini Alasan Pertamina

Gejolak Harga Minyak Diramal Capai Puncak Q3, Mereda Akhir 2026

Harga Minyak Melemah, Arus Pelayaran Lewat Hormuz Meningkat

Gibran Buka Suara Soal Survei Kepuasan Publik ke Prabowo: “Jangan Cepat Menyimpulkan”

Investasi Rp1 Triliun, Kawasan Peternakan Ciangir Mulai Dibangun Akhir 2026

Membaca Survei, Belajar dari Jokowi

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved