Surabaya–
Korupsi sudah menggila di Republik ini. Dari Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat pejabat pemerintah ternyata belum jera. Hukuman berat yang diberikan belum ampuh untuk meminimalkan korupsi.
Dan sekarang Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Direktur Utama PT Garam (Persero) Achmad Boediono. Achmad Boediono ditangkap di sebuah rumah di daerah Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Sabtu (10/6/17).
KPK, Kejagung, Polisi dan Satgas Saber Pungli tidak membuat efek jera dan ketakutan bagi para koruptor, tidak heran jika di bulan suci Ramadhan mereka (koruptor) berani melakukannya. Ini sangat tidak bermoral, pejabat negara kita sebenarnya yang cocok diberi pengajaran Pancasila dan NKRI,” ungkap Awan Ketua Umum HMI Badko Jawa Timur, Di Surabaya, Mingu (11/6)
Awan mengatakan, Fenomena ini menjadi sinyal serius bahwa pengungkapan kasus korupsi belum berjalan efektif dan maksimal. Harus ada langkah yang lebih tegas, agar korupsi jangan terus dilakukan. Uang negara harus diselamatkan dari tangan-tangan yang tak bertanggung jawab. Uang negara harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
“Kiranya perlu ada langkah terobosan secara menyeluruh dan mendasar untuk dapat dapat memotong akar-akarnya agar tidak muncul lagi, karena jumlah uang rakyat yang dicuri atau disalahgunakan pun semakin besar. Konsolidasi keumatan melawan korupsi adalah upaya yang harus dilakukan,” paparnya.
Dirut PT Garam ditangkap terkait dengan dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75 ribu ton.
Achmad Boediono diduga melanggar beberapa aturan, yakni pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 3 dan 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia diancam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Don/Vis)






