*Sebuah Catatan Hukum*
Oleh: Septian Hadi (Kader HMI)
Dalam konstitusi HMI ada tahapan poin per poin dalam memutuskan sesuatu. Hari ini saya ingin menulis pandangan saya terkait case/kasus keputusan penetapan PBHMI kepada HMI Cabang. Penulis akan fokus pada cabang sendiri tentunya objek analisa probelematika yang terjadi sudah terjadi dicabang lain dan jauh dari keadilan.
Pertama saya sangat menyayangkan keputusan PBHMI yang mengesahkan dirapat harian pengajuan SK dari saudara Adim Rajak (Dimpo) dan tentunya pengajuan SK Saudara Anggi tertolak.
HMI Cabang Jakarta Pusat Utara memiliki *13 Komisariat Penuh* Dan kita mari bicara konstitusi karena merupakan landasan dan kekuatan hukum di organisasi kita, jika keluar dari konstitusi maka bisa dikatakan cacat secara hukum dan tidak sah.
Konferensi Cabang Jakarta Pustara sudah berjalan dan saya masuk sebagai saksi melihat perhelatan tersebut. Saya pribadi akan berusaha secara objektivitas. Tanpa memihak manapun demi kebaikan bersama.
Putusan Rapat Harian PBHMI sangat mengherankan.
*saya melihat pertama* kesalahannya adalah karena *PBHMI sudah lepas dari keputusan sebelumnya yaitu pada Rakernas Pertama PBHMI dilanjukan Rapat Harian dan Rapat Bidang PAO PBHMI* demi menjaga berjalannya roda organisasi maka PBHMI menolak konflik cabang jika terdapat 2 berkas pengajuan ke PBHMI. PBHMI mengembalikan berkas tersebut untuk diselesaikan secara internal cabang *( tetapi putusan kepada cabang pustara PBHMI berbohong secara konstitusi)* maka saya katakan keputusan itu cacat.
*Kedua* PBHMI tidak melihat 2 berkas tersebut tidak menyeluruh dan lebih pada keputusan politis. Padahal diketahui bersama dalam ART HMI mekanisme pengajuan pengesahan SK Cabang harus ada draft konsideran MUSKOHATI. Dan saudara dimpo pengajuannya tidak ada berkas MUSKOH. Harusnya di tolak. Berkas saudara Anggi di lengkapi dengan MUSKOH.
*Ketiga*. Saudara Dimpo menang pemilihan 2 koms dari 13 komisariat karena pada saat konfercab forum tifak kondusif dan 11 komisariat keluar. Dimpo disahkan komisariat dengan 2 komisariat dan 2 presidium sidang. Setelah Dimpo maka anggi membuat forum baru dan sah dengan 9 komisariat dari 11 koms dan 2 koms absen. Jika melihat gambaran kecil ini harus PBHMI tidak bisa mengesahkan karena cabang tersebut konflik dan 2 berkas pengajuannya.
*Keempat*. Sebelum keputusan pengesahan terhadap saudara Dimpo PBHMI sudah memutusakan Pleno 4 kami setuju. Tapi kelompok saudara dimpo mwnolak dan masuk di forum Rapat Harian untuk di PK. (Pertanyaannya kenapa bisa menolak keputusan padahal bukan penguru besar dan itu dari satu pihak) disitu jelas PBHMI memang bermain politik jauh dari konstitusi.
*Kelima* saya ingin menulis semuanya tapi cukuplah mungkin ini saja. Mungkin kawan kawan bisa menambahkan pentingnya sebuah objektivitas untuk membangun HMI kita dengan kejujuran dan keadilan bukan nafsu kekuasaan. Kita tau HMI sedang turun secara intelektual dan produktivitasnya.
Maka dari keputusan tersebut saya melihat celah hukum untuk menguji kembali keputusan PBHMI di point ketiga yang isinya d
terdapat redaksional dibawah ini.
*3. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau ulang bilamana terdapat kekeliruan didalamnya.*
Maka sah jika kami kader dan anggota komisariat akan mengajukan gugatam untuk meninjau kembali dan dikembalikan kepada keputusan sebelumnya yaitu Pleno 4.
jika ikhtiar kami masih tertolak dan semua kader hmi diam dari PBHMI yang politis. Maka saya akan mengjukan pengunduran diri.
Terimaksih kepada saudaraku sehimpum secita dalam membaca pikiran saya.

