Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Kasus Sarang Burung Walet, HAM Indonesia Tuntut Novel Baswedan Segera Diadili

by Visioner Indonesia
Desember 29, 2019
in Daerah
Reading Time: 2min read
Kasus Sarang Burung Walet, HAM Indonesia Tuntut Novel Baswedan Segera Diadili
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – VISONER.id – Kasus sarang burung walet yang terjadi tahun 2004 silam di Bengkulu yang melibatkan penyidik KPK, Novel Baswedan kembali mengemuka. Bahkan juga muncul desakan agar Novel Baswedan ditangkap dan diadili karena menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Demikian disampaikan massa aksi Himpunan Aktivis Milenial (HAM) Indonesia dalam aksi demonstrasi di depan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Minggu, 29 Desember 2019.

“Novel Baswedan sang pembunuh harus segera ditangkap dan diadili. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” kata Koordinator Aksi, Moh Hafidz Kudsi dalam orasinya di hadapan massa aksi.

Dia menuding Kejagung sedang berusaha menyelamatkan Novel Baswedan, karena sampai saat ini berkas perkara Novel Baswedan tak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidang.

“Tapi sudah 15 tahun berlalu, perkara Novel Baswedan menguap begitu saja. Atau ini bagian dari pembenaran bahwa penegakan hukum di Indonesia hanya ‘tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas’. Ingat, Kejagung tidak boleh melindungi pembunuh,” tegas Hafidz.

“Demi keadilan, tangkap dan jebloskan Novel Baswedan ke dalam penjara,” imbuh dia.

Hafidz curiga ada kongkalikong antara KPK dan Kejagung, sehingga sampai saat ini perkara Novel Baswedan belum juga sudah masuk Pengadilan. Jika dugaan dirinya benar, Hafidz mengaku bahwa hal itu merupakan ancaman serius bagi penegakan hukum ke depan.

“Negara haram hukumnya melindungi penganiaya dan pembunuh. Kejagung wajib segera limpahkan berkas perkara Novel Baswedan ke Pengadilan. Kejagung jangan jadi pengecut,” kata Hafidz.

Hafidz berjanji akan membawa massa dalam jumlah yang lebih besar jika tuntutannya tidak direspon Kejagung.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta barang bukti, rekonstruksi pemeriksaan tempat, adegan terjadinya penembakan dikaki para korban, berkas perkara Novel Baswedan kemudian dianggap lengkap sebagaimana Pasal 138 KUHAP, sehingga berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kejaksaan juga menyatakan berkas Novel sudah P21 setelah melakukan pemeriksaan secara rigit dan komprehensif. Kemudian Kejaksaan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada 29 Januari 2016 lalu, agar Novel segera disidangkan.

Tapi JPU tiba-tiba menarik kembali surat tuntutan pada tanggal 2 Februari 2016 dengan dalih mau disempurnakan. Namun, Kejaksaan tiba-tiba mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Tak terima, korban kemudian mengajukan gugatan Praperadilan ke PN Bengkulu. Putusan Praperadilan kemudian mencabut SKPP Kejaksaan karena dianggap tidak memiliki dasar hukum kuat.

PN Bengkulu juga memerintahkan Kejaksaan segera melimpahkan berkas perkara Novel Baswedan ke Pengadilan agar segera disidangkan.

Previous Post

Tersangka Kasus Pembunuhan, KOMPAK Minta Kejagung Serahkan Novel Baswedan ke Pengadilan

Next Post

MP BPJS Malaysia Dirikan Posko Pendaftaran dan Pengaduan Peserta BP Jamsostek PMI

Related Posts

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor
Daerah

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor

Juni 6, 2026
LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu
Daerah

LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu

Juni 1, 2026
Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas
Daerah

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

Mei 26, 2026
Dasco di Manado: Menjaga Soliditas, Merawat Stabilitas
Daerah

Dasco di Manado: Menjaga Soliditas, Merawat Stabilitas

Mei 25, 2026
Oknum Anggota DPRD Sultra Diduga Gelapkan Pajak Melalui Yayasan/Kampus
Daerah

Oknum Anggota DPRD Sultra Diduga Gelapkan Pajak Melalui Yayasan/Kampus

April 26, 2026
Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono
Daerah

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

April 15, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor

TERPOPULER

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved