Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Kasus Sarang Burung Walet, HAM Indonesia Tuntut Novel Baswedan Segera Diadili

by Visioner Indonesia
Desember 29, 2019
in Daerah
Reading Time: 2min read
Kasus Sarang Burung Walet, HAM Indonesia Tuntut Novel Baswedan Segera Diadili
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – VISONER.id – Kasus sarang burung walet yang terjadi tahun 2004 silam di Bengkulu yang melibatkan penyidik KPK, Novel Baswedan kembali mengemuka. Bahkan juga muncul desakan agar Novel Baswedan ditangkap dan diadili karena menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Demikian disampaikan massa aksi Himpunan Aktivis Milenial (HAM) Indonesia dalam aksi demonstrasi di depan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Minggu, 29 Desember 2019.

“Novel Baswedan sang pembunuh harus segera ditangkap dan diadili. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” kata Koordinator Aksi, Moh Hafidz Kudsi dalam orasinya di hadapan massa aksi.

Dia menuding Kejagung sedang berusaha menyelamatkan Novel Baswedan, karena sampai saat ini berkas perkara Novel Baswedan tak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidang.

“Tapi sudah 15 tahun berlalu, perkara Novel Baswedan menguap begitu saja. Atau ini bagian dari pembenaran bahwa penegakan hukum di Indonesia hanya ‘tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas’. Ingat, Kejagung tidak boleh melindungi pembunuh,” tegas Hafidz.

“Demi keadilan, tangkap dan jebloskan Novel Baswedan ke dalam penjara,” imbuh dia.

Hafidz curiga ada kongkalikong antara KPK dan Kejagung, sehingga sampai saat ini perkara Novel Baswedan belum juga sudah masuk Pengadilan. Jika dugaan dirinya benar, Hafidz mengaku bahwa hal itu merupakan ancaman serius bagi penegakan hukum ke depan.

“Negara haram hukumnya melindungi penganiaya dan pembunuh. Kejagung wajib segera limpahkan berkas perkara Novel Baswedan ke Pengadilan. Kejagung jangan jadi pengecut,” kata Hafidz.

Hafidz berjanji akan membawa massa dalam jumlah yang lebih besar jika tuntutannya tidak direspon Kejagung.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta barang bukti, rekonstruksi pemeriksaan tempat, adegan terjadinya penembakan dikaki para korban, berkas perkara Novel Baswedan kemudian dianggap lengkap sebagaimana Pasal 138 KUHAP, sehingga berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kejaksaan juga menyatakan berkas Novel sudah P21 setelah melakukan pemeriksaan secara rigit dan komprehensif. Kemudian Kejaksaan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada 29 Januari 2016 lalu, agar Novel segera disidangkan.

Tapi JPU tiba-tiba menarik kembali surat tuntutan pada tanggal 2 Februari 2016 dengan dalih mau disempurnakan. Namun, Kejaksaan tiba-tiba mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Tak terima, korban kemudian mengajukan gugatan Praperadilan ke PN Bengkulu. Putusan Praperadilan kemudian mencabut SKPP Kejaksaan karena dianggap tidak memiliki dasar hukum kuat.

PN Bengkulu juga memerintahkan Kejaksaan segera melimpahkan berkas perkara Novel Baswedan ke Pengadilan agar segera disidangkan.

Previous Post

Tersangka Kasus Pembunuhan, KOMPAK Minta Kejagung Serahkan Novel Baswedan ke Pengadilan

Next Post

MP BPJS Malaysia Dirikan Posko Pendaftaran dan Pengaduan Peserta BP Jamsostek PMI

Related Posts

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono
Daerah

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

April 15, 2026
Macet Pengaruhi Kenyamanan Wisata Bali, ‘Water Taxi’ Ditekankan Terjangkau
Daerah

Macet Pengaruhi Kenyamanan Wisata Bali, ‘Water Taxi’ Ditekankan Terjangkau

April 11, 2026
Gunung Semeru erupsi 7 kali Senin pagi, tinggi letusan mencapai 1,1 km
Daerah

Gunung Semeru erupsi 7 kali Senin pagi, tinggi letusan mencapai 1,1 km

April 6, 2026
Kemhut Sita Kembali 1.875 Hektare Hutan Ilegal di Bengkulu
Daerah

Kemhut Sita Kembali 1.875 Hektare Hutan Ilegal di Bengkulu

Maret 18, 2026
Kasus Anton Timbang, Visioner Indonesia Desak Media Jaga Akurasi Berita
Daerah

Kasus Anton Timbang, Visioner Indonesia Desak Media Jaga Akurasi Berita

Maret 17, 2026
Sentuhan Humanis Brimob NTT: Menabur Kedamaian di Balik Seragam Loreng
Daerah

Sentuhan Humanis Brimob NTT: Menabur Kedamaian di Balik Seragam Loreng

Maret 15, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Layanan Digital Polri: Hadiah Inovasi Bagi Warga yang Merindukan Pelayanan Cepat dan Transparan

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Bahlil Mau Cegah Pertalite-Solar Jebol

Pertamax Tak Naik, Bahlil Buka Soal Kemungkinan Penyesuaian Harga

Pemerintah Kerek Harga Tabung Gas Nonsubsidi

Harga Emas Antam Naik Saat Emas Dunia Malah Turun

Gencatan Senjata AS-Iran Hampir Selesai, Mau Jual atau Beli Emas?

TERPOPULER

Layanan Digital Polri: Hadiah Inovasi Bagi Warga yang Merindukan Pelayanan Cepat dan Transparan

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Bahlil Mau Cegah Pertalite-Solar Jebol

Pertamax Tak Naik, Bahlil Buka Soal Kemungkinan Penyesuaian Harga

Pemerintah Kerek Harga Tabung Gas Nonsubsidi

Harga Emas Antam Naik Saat Emas Dunia Malah Turun

Gencatan Senjata AS-Iran Hampir Selesai, Mau Jual atau Beli Emas?

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved