Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Tersangka Kasus Pembunuhan, KOMPAK Minta Kejagung Serahkan Novel Baswedan ke Pengadilan

by Visioner Indonesia
Desember 28, 2019
in Daerah
Reading Time: 2min read
Tersangka Kasus Pembunuhan, KOMPAK Minta Kejagung Serahkan Novel Baswedan ke Pengadilan
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – VISIONER.id – Seribuan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Penegak Keadilan (KOMPAK) meminta agar penyidik KPK, Novel Baswedan segera diadili dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan tehradap terduga pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004 silam.

Seruan dan desakan itu disampaikan dalam aksi demonstrasi di depan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu siang, (28/12/2019). Mereka juga membawa sejumlah poster berisi desakan agar Novel Baswedan segera ditangkap dan diadili.

Ketua KOMPAK, Asep Irama curiga, kasus hukum yang menjerat Novel sengaja tidak dilanjutkan demi menyelamatkan eks Kasat Reskrim Polres Bengkulu itu yang kini dipuja-puja bak pahlawan di KPK.

“Selebihnya, Novel tak lebih dari pelaku kejahatan dengan cara sadis, dimana korban ditembak dan bahkan ada yang meregang nyawa karena aksi keji Novel Baswedan,” teriak Asep dari atas mobil komando.

Bahkan ujar Asep, Kejaksaan ikut menyatakan berkas perkara Novel Baswedan yang dilimpahkan dari hasil penyelidikan kepolisian sudah dinyatakan P-21 baik dari segi pembuktian, locus serta tempus. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 29 Januari 2016 lalu.

Asep menambahkan, tiba-tiba JPU menarik kembali surat tuntuan pada tanggal 2 Febriari 2016 dengan alasan mau disempurnakan.

Anehnya kata dia, Kejaksaan tiba-tiba mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016, yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu.

“Kejaksaan berdalih jika kasus Novel Baswedan tidak cukup bukti dan kasusnya sudah kadaluarsa,” sesal alumnus Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta tersebut.

Bahkan, hakim tunggal Suparman dalam putusan Praperadilan menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadap Novel Baswedan tidak sah. Hakim menyatakan SKPP tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Keputusan tersebut diambil setelah menimbang berbagai bukti-bukti yang diungkap di persidangan.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan kepada termohon agar menyerahkan berkas perkara Novel Baswedan kepada Pengadilan Negeri Bengkulu dan melanjutkan penuntutan perkara tersebut dalam pelaksanaan persidangan.

“Wajar jika publik curiga, bahwa KPK menyimpan sejumlah rahasia eks Jaksa Agung, HM Prasetyo sehingga tidak berani melimpahkan berkas perkara Novel Baswedan ke PN Bengkulu untuk disidangkan,” sambung Asep.

Kejaksaan Lecehkan Pengadilan

Bagi Asep, Kejaksaan sudah menunjukkan sikap melindungi penjahat kemanusiaan dan membangkang perintah Pengadilan.

“Aksi cuci tangan Kejaksaan dalam perkara pembunuhan yang disangkakan kepada Novel Baswedan terus mengusik nurani publik. Bisa jadi ini sebagai pembenaran bahwa ‘hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas’,” kata Asep.

Asep memandang, Kejaksaan tidak saja mengkangkangi putusan Pengadilan, tapi juga melecehkan Konstitusi.

“Olah karena itu, demi martabat, kehormatan dan masa depan penegakan hukum, tangkap dan adili Novel Baswedan. Tidak boleh ada yang kebal hukum di negeri ini,” demikian tandas Asep.

Previous Post

Penetapan Lalu Gita Sebagai Sekda NTB Sangat Melukai Rasa Keadilan.

Next Post

Kasus Sarang Burung Walet, HAM Indonesia Tuntut Novel Baswedan Segera Diadili

Related Posts

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono
Daerah

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

April 15, 2026
Macet Pengaruhi Kenyamanan Wisata Bali, ‘Water Taxi’ Ditekankan Terjangkau
Daerah

Macet Pengaruhi Kenyamanan Wisata Bali, ‘Water Taxi’ Ditekankan Terjangkau

April 11, 2026
Gunung Semeru erupsi 7 kali Senin pagi, tinggi letusan mencapai 1,1 km
Daerah

Gunung Semeru erupsi 7 kali Senin pagi, tinggi letusan mencapai 1,1 km

April 6, 2026
Kemhut Sita Kembali 1.875 Hektare Hutan Ilegal di Bengkulu
Daerah

Kemhut Sita Kembali 1.875 Hektare Hutan Ilegal di Bengkulu

Maret 18, 2026
Kasus Anton Timbang, Visioner Indonesia Desak Media Jaga Akurasi Berita
Daerah

Kasus Anton Timbang, Visioner Indonesia Desak Media Jaga Akurasi Berita

Maret 17, 2026
Sentuhan Humanis Brimob NTT: Menabur Kedamaian di Balik Seragam Loreng
Daerah

Sentuhan Humanis Brimob NTT: Menabur Kedamaian di Balik Seragam Loreng

Maret 15, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Layanan Digital Polri: Hadiah Inovasi Bagi Warga yang Merindukan Pelayanan Cepat dan Transparan

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Bahlil Mau Cegah Pertalite-Solar Jebol

Pertamax Tak Naik, Bahlil Buka Soal Kemungkinan Penyesuaian Harga

Pemerintah Kerek Harga Tabung Gas Nonsubsidi

Harga Emas Antam Naik Saat Emas Dunia Malah Turun

Gencatan Senjata AS-Iran Hampir Selesai, Mau Jual atau Beli Emas?

TERPOPULER

Layanan Digital Polri: Hadiah Inovasi Bagi Warga yang Merindukan Pelayanan Cepat dan Transparan

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Bahlil Mau Cegah Pertalite-Solar Jebol

Pertamax Tak Naik, Bahlil Buka Soal Kemungkinan Penyesuaian Harga

Pemerintah Kerek Harga Tabung Gas Nonsubsidi

Harga Emas Antam Naik Saat Emas Dunia Malah Turun

Gencatan Senjata AS-Iran Hampir Selesai, Mau Jual atau Beli Emas?

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved