Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Pembangunan dan Transparansi Dana Desa

by Visioner Indonesia
April 11, 2020
in Artikel
Reading Time: 2min read
Pembangunan dan Transparansi Dana Desa
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut Undang-Undang Desa) mendefinisikan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gambaran Desa ideal yang dicita- citakan dalam Undang-Undang Desa adalah Desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis.

Cita-cita dimaksud diwujudkan salah satunya dengan menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Fokus dari kerja pemberdayaan masyarakat Desa adalah mewujudkan masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan dan Desa sebagai subyek hukum yang berwewenang mendayagunakan keuangan dan aset Desa.

Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum menggambarkan bahwa Desa merupakan Subyek Hukum. Posisi Desa sebagai subyek hukum menjadikan Desa memiliki hak dan kewajiban terhadap aset/sumber daya yang menjadi miliknya. Karenanya, Dana Desa sebagai bagian pendapatan Desa merupakan milik Desa, sehingga Prioritas Penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari kewenangan Desa. Undang-Undang Desa mengamanatkan Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota. Pengaturan tentang kedudukan Desa ini menjadikan Desa sebagai subyek hukum merupakan komunitas yang unik sesuai sejarah Desa itu sendiri. Kendatipun demikian, Desa dikelola secara demokratis dan berkeadilan sosial. Masyarakat Desa memilih Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kepala Desa berkewajiban untuk memimpin Desa sekaligus berfungsi sebagai pimpinan pemerintah Desa. BPD menjadi lembaga penyeimbang bagi Kepala Desa dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan urusan masyarakat. Hal-hal strategis di Desa harus dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa, BPD dan masyarakat Desa melalui musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD. Hasil musyawarah Desa wajib dipedomani oleh Kepala Desa dalam merumuskan berbagai kebijakan Desa, termasuk kebijakan pembangunan Desa.

Tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial ini wajib ditegakkan agar Desa mampu secara mandiri menyelenggarakan pembangunan Desa secara partisipatif yang ditujukan untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup manusia peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa dan penanggulangan kemiskinan.

Masih banyaknya aparatur (Desa) saya yang belum memasang papan plang informasi proyek pengerjaan pembangunan yang dikerjakan dengan menggunakan dana desa (DD) atau APBDes. Berdasarkan pemantauan saya di lapangan, sebagian besar pengerjaan yang bersumber pada Dana APBDes dan Dana Desa (DD) yang sudah mulai berjalan, namun dalam pengerjaan itu juga para Aparatur desa tidak memasang papan informasi pengerjaan pembangunan itu.

Meski aturan pemerintah setiap desa harus memasang plang DD dan plang proyek namun Di desa saya hingga kini masih ada yang belum memasang papan plang proyek APBD secara keseluruhan mulai dari asal dan besaran anggaran hingga rincian penggunaannya.

Menyikapi hal tersebut, seharus seluruh APARATUR  Desa harus transparan dalam penggunaan, menyertakan papan plang informasi dalam proses pembangunan adalah bentuk transparansi aparatur Desa kepada masyarakat. Segala bentuk program pembangunan desa yang menggunakan dana yang bersumber dari pemerintah harus transparan, agar lebih diketahui oleh masyarakat sekitar. Tindakan kurang transparan yang dilakukan oleh beberapa aparatur mengingat bahwa aparatur desa merupakan salah satu perpanjangan tangan dari pemrintah daerah dan pusat. Yang namanya perpanjangan tangan dari pemerintah daerah dan pusat kepada masyarakat. Diberikan dana kepada pemerintah daerah,bukan berarti dapat semaunya menggunakan dana tersebut.

Pemerintah desa wajib memasang publikasi anggaran desa, baik dana desa maupun alokasi dana desa. Publikasi ini sebagai bentuk transparansi informasi publik terkait penggunaan anggaran desa Untuk itu pihak aparatur  harus dapat terbuka serta transparan kepada masyarakat sekitar. Memasang papan plang informasi pengerjaan pembangunan adalah bentuk pemberitahuan kepada masyarakat tentang penggunaan anggaran desa. Kita mengimbau kepada aparatur desa   ini untuk dapat memasang papan plang informasi pengerjaan pembangunan. Sebab hal itu salah satu bentuk publikasi penggunaan dana desa kepada masyarakat. Jangan sampai timbul pertanyaan dari masyarakat.

Penulis adalah Sandi Feriawan

Previous Post

Jadi Tim Pengawas Penanganan Covid-19 DPR RI, Hamka B Kadi Berharap Pandemi Segera Berakhir

Next Post

Masa Pandemi Covid-19, Perajin Ecoprint di Pamekasan Beralih Buat Masker Kain

Related Posts

Mengapa Polri Butuh Lebih dari Sekadar Seremoni Hoegeng Awards?
Artikel

Mengapa Polri Butuh Lebih dari Sekadar Seremoni Hoegeng Awards?

April 6, 2026
Artikel

Operasi Besar Polri dan Ricuh Bandung: Mengantisipasi Bola Liar Gerakan Mahasiswa

September 2, 2025
Artikel

BPS jangan bahayakan Ekonomi dengan data yang Unreliable

Agustus 9, 2025
Artikel

KP3 POLRI Dorong Wakapolri Baru Penuhi Kriteria “MAMPU” untuk Transformasi Polri

Juni 16, 2025
AI Turun Tangan, Pengangguran Berhamburan
Artikel

AI Turun Tangan, Pengangguran Berhamburan

Juli 15, 2023
BEM-Indonesia: Uji Nyali Negara Ditanah Papua, Segera Berlakukan Darurat Sipil
Artikel

BEM-Indonesia: Uji Nyali Negara Ditanah Papua, Segera Berlakukan Darurat Sipil

Februari 14, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

TERPOPULER

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved