Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut Undang-Undang Desa) mendefinisikan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gambaran Desa ideal yang dicita- citakan dalam Undang-Undang Desa adalah Desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis.
Cita-cita dimaksud diwujudkan salah satunya dengan menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Fokus dari kerja pemberdayaan masyarakat Desa adalah mewujudkan masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan dan Desa sebagai subyek hukum yang berwewenang mendayagunakan keuangan dan aset Desa.
Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum menggambarkan bahwa Desa merupakan Subyek Hukum. Posisi Desa sebagai subyek hukum menjadikan Desa memiliki hak dan kewajiban terhadap aset/sumber daya yang menjadi miliknya. Karenanya, Dana Desa sebagai bagian pendapatan Desa merupakan milik Desa, sehingga Prioritas Penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari kewenangan Desa. Undang-Undang Desa mengamanatkan Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota. Pengaturan tentang kedudukan Desa ini menjadikan Desa sebagai subyek hukum merupakan komunitas yang unik sesuai sejarah Desa itu sendiri. Kendatipun demikian, Desa dikelola secara demokratis dan berkeadilan sosial. Masyarakat Desa memilih Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepala Desa berkewajiban untuk memimpin Desa sekaligus berfungsi sebagai pimpinan pemerintah Desa. BPD menjadi lembaga penyeimbang bagi Kepala Desa dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan urusan masyarakat. Hal-hal strategis di Desa harus dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa, BPD dan masyarakat Desa melalui musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD. Hasil musyawarah Desa wajib dipedomani oleh Kepala Desa dalam merumuskan berbagai kebijakan Desa, termasuk kebijakan pembangunan Desa.
Tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial ini wajib ditegakkan agar Desa mampu secara mandiri menyelenggarakan pembangunan Desa secara partisipatif yang ditujukan untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup manusia peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa dan penanggulangan kemiskinan.
Masih banyaknya aparatur (Desa) saya yang belum memasang papan plang informasi proyek pengerjaan pembangunan yang dikerjakan dengan menggunakan dana desa (DD) atau APBDes. Berdasarkan pemantauan saya di lapangan, sebagian besar pengerjaan yang bersumber pada Dana APBDes dan Dana Desa (DD) yang sudah mulai berjalan, namun dalam pengerjaan itu juga para Aparatur desa tidak memasang papan informasi pengerjaan pembangunan itu.
Meski aturan pemerintah setiap desa harus memasang plang DD dan plang proyek namun Di desa saya hingga kini masih ada yang belum memasang papan plang proyek APBD secara keseluruhan mulai dari asal dan besaran anggaran hingga rincian penggunaannya.
Menyikapi hal tersebut, seharus seluruh APARATUR Desa harus transparan dalam penggunaan, menyertakan papan plang informasi dalam proses pembangunan adalah bentuk transparansi aparatur Desa kepada masyarakat. Segala bentuk program pembangunan desa yang menggunakan dana yang bersumber dari pemerintah harus transparan, agar lebih diketahui oleh masyarakat sekitar. Tindakan kurang transparan yang dilakukan oleh beberapa aparatur mengingat bahwa aparatur desa merupakan salah satu perpanjangan tangan dari pemrintah daerah dan pusat. Yang namanya perpanjangan tangan dari pemerintah daerah dan pusat kepada masyarakat. Diberikan dana kepada pemerintah daerah,bukan berarti dapat semaunya menggunakan dana tersebut.
Pemerintah desa wajib memasang publikasi anggaran desa, baik dana desa maupun alokasi dana desa. Publikasi ini sebagai bentuk transparansi informasi publik terkait penggunaan anggaran desa Untuk itu pihak aparatur harus dapat terbuka serta transparan kepada masyarakat sekitar. Memasang papan plang informasi pengerjaan pembangunan adalah bentuk pemberitahuan kepada masyarakat tentang penggunaan anggaran desa. Kita mengimbau kepada aparatur desa ini untuk dapat memasang papan plang informasi pengerjaan pembangunan. Sebab hal itu salah satu bentuk publikasi penggunaan dana desa kepada masyarakat. Jangan sampai timbul pertanyaan dari masyarakat.
Penulis adalah Sandi Feriawan