Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Pengawasan Keuangan Negara Terhadap Pengelolaan Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi

by Visioner Indonesia
Juli 6, 2021
in HUKUM
Reading Time: 2min read
Pengawasan Keuangan Negara Terhadap Pengelolaan Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sadeva Hilmiyah Agustin Palupi, Mahasiswa Jurusan Akuntansi, Universitas Muhammadiyah Malang

Visioner.id, Jatim – Pengawasan keuangan negara merupakan kegiatan untuk menjamin agar penerimaan negara, pengeluaran dan penyaluran negara tidak menyimpang dari rencana yang telah digariskan di dalam Anggaran. Keuangan negara tentunya digunakan untuk kepentingan dan keperluan masyarakat.

BPK berperan penting dalam pengawasan dan pengelolaan keuangan negara. Pengelolaan keuangan negara merupakan salah satu hal yang sangat penting bagi kehidupan perekonomian suatu negara, karena berkaitan erat dengan mampu dan tidaknya negara dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita negara serta menciptakan kesejahteraan.

Lemahnya sistem pengelolaan keuangan negara dan sistem hukum di negara kita adalah pemicu tindakan penyalahgunaan kekayaan dan keuangan negara serta maraknya tindakan KKN. Dalam laporan keuangan pengolaan keuangan, BPK mengatakan kepada Jokowi bahwa terdapat masalah dalam pengelolaan keuangan penanganan covid 19.
Pemerintah sendiri juga belum membuat mekaninsme pelaporan dalam pengelolaan keuangan negara terutama menyangkut penanganan covid 19.

“Lalu, realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam PCPEN minimal Rp 1,69 triliun tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Agung (BPK RI), Jumat (25/6).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2020. BPK menemukan banyak masalah. Masalah tersebut diantaranya 887 kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), 715 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan 1.241 permasalahan aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas (3E).

“Dalam hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara dalam kondisi pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya tercapai.” ujar Ketua BPK Agung.

Berdasarkan alokasi anggaran yang disediakan oleh pemerintah dari Rp933,33 triliun hanya terealisi sebesar 64%, yaitu sekitar Rp597,06 triliun

BPK mengajak semua pihak agar bekerja sama untuk mengatasi permasalahan ini dan berharap agar pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia

Menurut Jokowi adanya pendemi menjadi tantangan berat bagi pengelolaan keuangan negara. Pemerintah juga berencana untuk memperlebar APBN dan mebambah pembiayaan agar dapat memulihkan kondisi ekonomi di negara ini. Jokowi menerima masukan dari BPK dan akan merealisasikan yang terbaik bagi perbaikan kesejahteraan bangsa Indonesia.

“Refocusing dan realokasi anggaran di seluruh jenjang pemerintahan dan memberi ruang relaksasi APBN dapat diperlebar di atas 3 persen selama 3 tahun,” ungkapnya usai menerima LHP LKPP dari Ketua BPK Agung Firman di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (25/6).
Sadeva Hilmiyah Agustin Palupi, Mahasiswa Jurusan Akuntansi, Universitas Muhammadiyah Malang. (*).

Previous Post

PPKM Darurat Jawa – Bali: ketua Umum MMP Turut Mendukung

Next Post

Ketua Karang Taruna Badak Tansa: Mengapresiasi Kegiatan Katar Bina Taruna RW-04 Membagikan Masker kepada Masyarakat.

Related Posts

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes
HUKUM

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

April 24, 2026
KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan
HUKUM

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

April 24, 2026
Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif
HUKUM

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

April 24, 2026
Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Batu Bara Kalteng
HUKUM

Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Batu Bara Kalteng

April 24, 2026
Semudah Beli Pulsa: Gebrakan Kakorlantas Polri Jadikan BayarPajak Kendaraan Tanpa Ribet
HUKUM

Semudah Beli Pulsa: Gebrakan Kakorlantas Polri Jadikan BayarPajak Kendaraan Tanpa Ribet

April 24, 2026
KPK Kembali Panggil Khalid Basalamah dalam Korupsi HajiĀ 
HUKUM

KPK Kembali Panggil Khalid Basalamah dalam Korupsi HajiĀ 

April 23, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Oknum Anggota DPRD Sultra Diduga Gelapkan Pajak Melalui Yayasan/Kampus

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Wongsorejo Tegaskan Konsolidasi dan Penguatan Basis Dukungan

Musyawarah Kecamatan Partai Golkar Rogojampi Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Kader

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

TERPOPULER

Oknum Anggota DPRD Sultra Diduga Gelapkan Pajak Melalui Yayasan/Kampus

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Wongsorejo Tegaskan Konsolidasi dan Penguatan Basis Dukungan

Musyawarah Kecamatan Partai Golkar Rogojampi Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Kader

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved