Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Import Garam Tinggi, Jaringan Aktivis Nusantara Minta Pemerintah Evaluasi  PP Nomor 9 tahun 2018

by Visioner Indonesia
Maret 23, 2022
in Default
Reading Time: 2min read

Jakarta, Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Romadhon Jasn meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menjadi pengawal tata niaga impor komoditas garam sesuai dengan mandat  Undang-Undang 7 tahun 2016. Menurutnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang pengendalian impor komoditas perikanan dan pergaraman yang melimpahkan rekomendasi impor komoditas garam ke tangan Kementerian Perindustrian berpotensi merugikan para petani garam.

“Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang tata cara pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman berpotensi merugikan para petani garam. Jadi kami meminta KKP untuk tetap menjadi pengawal impor garam,” ujar Madhon dalam keterangan persnya, Rabu (23/3/2022).

Madhon menilai Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tersebut cacat formil lantaran menyebabkan terjadi benturan wewenang antara Kementerian Perindustrian dan Menteri Kelautan dan Perikanan. Menurut Madhon pembentukan PP Nomor 9 tahun 2018 tersebut tidak mengindahkan ilmu pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Adanya pemberian wewenang impor garam ke Kementerian Perindustrian berdasarkan PP No 9 tahun 2018 melanggar peraturan yang diatasnya yaitu Undang-Undang 7 tahun 2016. Seharusnya peraturan yang dibawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang diatasnya,” paparnya.

Madhon menjelaskan tingginya impor garam saat ini salah satunya diakibatkan dari peraturan pemerintah tersebut yang memberikan kemudahan untuk melakukan impor kepada perusahaan manapun. Hal itu dapat membuat daya saing petani garam lokal akan kian tertekan karena kalah dengan pasokan impor.

“Tingginya impor garam saat ini dapat merugikan petani garam. Hal ini semestinya tidak perlu terjadi di negara yang penghasilan garamnya cukup tinggi,” jelas pria kelahiran Madura tersebut.

Madhon meminta pemerintah untuk kembali mengevaluasi Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tersebut. Karena dianggap tidak mencermati dalam kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Madhon berharap pemerintah mengembalikan rekomendasi impor garam industri dan bahan penolong kembali ke KKP.

“Kami meminta pemerintah untuk mengkaji ulang PP tersebut serta mengembalikan rekomendasi impor ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. mengingat KKP mempunyai dasar hukum yang jelas,” tutupnya.

Previous Post

Polri Pastikan Minyak Goreng Tersalurkan Dengan Baik, Milenial Police Watch : Tindakan Yang Tepat 

Next Post

ORI Harap Pesantren Lakukan Pengawasan Publik Pada Sektor Kelistrikan

Related Posts

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir
Default

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir

Agustus 20, 2026
Default

Pemuda Muslimin Jakarta Utara apresiasi langkah Menteri Imipas Agus Andrianto terkait remisi berbasis pembinaan tanpa diskriminasi

Agustus 19, 2026
Hirudoterapi: Metode Kuno yang Kini Kembali Dilirik, Aman atau Berbahaya?
Default

Hirudoterapi: Metode Kuno yang Kini Kembali Dilirik, Aman atau Berbahaya?

Agustus 15, 2026
Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73
Default

Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73

Agustus 9, 2026
Default

Perhimpunan Guru Minta Pemerintah Keluarkan Anggaran MBG dari Pendidikan di APBN 2027

Juli 31, 2026
PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran
BUMN

PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran

Juli 30, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Istana Bantah Isu Penunjukan Haji Isam Pimpin Penanganan Karhutla: “Hoaks”

KPK Ungkap Jalur Mandiri Jadi Ladang Korupsi: 73 Kursi Unsoed “Dijual”, Tarifnya Rp50-500 Juta

Menteri P2MI Beberkan Modus Jebakan PMI di Balik Gaji Fantastis: Ini Langkah Nyata Pengawasan

Polda Metro Hadirkan Layanan SIM Gratis hingga Servis Motor untuk Ribuan Ojol di Kopdar Kebangsaan

Wapres Gibran Gendong Bayi Korban Gempa di Flores, Janji Bantu Biaya Kuliah Hingga Selesai

Desil Difokuskan untuk Subsidi BBM Bakal Dikaji Ulang, Pemerintah Tunggu Sensus Ekonomi Rampung

TERPOPULER

Istana Bantah Isu Penunjukan Haji Isam Pimpin Penanganan Karhutla: “Hoaks”

KPK Ungkap Jalur Mandiri Jadi Ladang Korupsi: 73 Kursi Unsoed “Dijual”, Tarifnya Rp50-500 Juta

Menteri P2MI Beberkan Modus Jebakan PMI di Balik Gaji Fantastis: Ini Langkah Nyata Pengawasan

Polda Metro Hadirkan Layanan SIM Gratis hingga Servis Motor untuk Ribuan Ojol di Kopdar Kebangsaan

Wapres Gibran Gendong Bayi Korban Gempa di Flores, Janji Bantu Biaya Kuliah Hingga Selesai

Desil Difokuskan untuk Subsidi BBM Bakal Dikaji Ulang, Pemerintah Tunggu Sensus Ekonomi Rampung

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved