Warning: Attempt to read property "child" on null in /home/anandapu/visioner.id/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 45
Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Kuasa Hukum PT BMI Bakal Polisikan Adriansyah Husen Soal Penyebaran Hoax dan Pencemaran Nama Baik

by Visioner Indonesia
Juli 22, 2023
in HUKUM
Reading Time: 2min read
0
SHARES
168
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kuasa hukum PT Bintang Mining Indoneisa (BMI) Fajar Nur Yusuf

Kendari,- Kuasa hukum PT Bintang Mining Indoneisa (BMI) Fajar Nur Yusuf bakal menempuh jalur hukum untuk melaporkan dugaan tindak pidana dugaan penyebaran berita bohong “hoaks” dan pencemaran nama baik yang dilakukan Adriansyah Husen Lingkar Kajian Kehutanan (Link) Sulawesi Tenggara (Sultra) soal tuduhan Ilegal Mining.

“Kami menilai tuduhan yang dilakukan oleh Adriansyah Husen terdapat klien kami PT Bintang Mining Indoneisa soal terlihat illegal

mining di Mandiodo Konawe Utara sangat tidak berdasar dan ini merusak reputasi dan nama baik klien kami”, ucap Fajar melalui keterangan persnya di Kendari, Sabtu, 22/07/23.

PT. BMI melalui kuasa hukumnya Fajar Nur Yusuf tidak menapik bahwa ada undangan klarifikasi yang ditujukan kepada direktur PT. BMI oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Undangan pemeriksaan sebagai saksi telah dihadiri klien dan telah memberikan keterangan.

“Faktanya, PT. BMI belum dan tidak pernah masuk bekerja di wilayah mandiodo karena tidak pernah ada hubungan kerja dan perikatan dengan pemilik IUP sebagaimana yang dituduhkan, itu klarifikasinya dihadapan penegak hukum pada saat pemeriksaan bukan melalui media,” jelasnya.

Fajar juga mengatakan pernyataan mantan Sekjen Sylva Indonesia yang meminta Kejati Sultra segera menangkap Pimpinan PT BMI dinilai sebagai pernyataan tendensius dan bahkan sudah melampaui dan mengangkangi kewenangan aparat penegak hukum.

“Husen ini menuduh tanpa bukti dan tidak paham bahwa proses hukum sementara berjalan terdapat asas praduga tidak bersalah “Presumption Of Innocence”. Jadi mari kita percayakan kepada penegakan hukum tanpa menggiring opini sesat dan menyesatkan,” ujar kuasa hukum PT. BMI

“Pernyatan Husen ini akan kami laporkan Kapolda Sultra karena  menimbulkan kerugian pada klien kami, sebab menyampaikan berita bohong “Hoaks” serta menyerang harkat dan martabat pribadi seseorang dalam hal ini direktur PT. BMI dan PT. BMI selaku badan hukum,” lanjut Fajar. 

Untuk diketahui menyampaikan berita bohong (hoaks) terkait dengan Pencemaran Nama Baik Jika Merujuk Pada Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat 1 UU  ITE Pelaku yang dengan sengaja melakukan perbuatan pencemaran nama baik tersebut dapat dijatuhi dengan hukuman sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

Previous Post

Don Anggap Pertemuan Budiman – Prabowo Karena Ada Kesamaan Visi dan Cara Pandang

Next Post

Gelar HUT ke 6 di Bali, PT Varash Hadirkan Rangkaian Kegiatan Sosial Kemanusiaan

Related Posts

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes
HUKUM

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

April 24, 2026
KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan
HUKUM

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

April 24, 2026
Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif
HUKUM

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

April 24, 2026
Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Batu Bara Kalteng
HUKUM

Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Batu Bara Kalteng

April 24, 2026
Semudah Beli Pulsa: Gebrakan Kakorlantas Polri Jadikan BayarPajak Kendaraan Tanpa Ribet
HUKUM

Semudah Beli Pulsa: Gebrakan Kakorlantas Polri Jadikan BayarPajak Kendaraan Tanpa Ribet

April 24, 2026
KPK Kembali Panggil Khalid Basalamah dalam Korupsi Haji 
HUKUM

KPK Kembali Panggil Khalid Basalamah dalam Korupsi Haji 

April 23, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

TERPOPULER

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved