Kendari,- Kuasa hukum PT Bintang Mining Indoneisa (BMI) Fajar Nur Yusuf bakal menempuh jalur hukum untuk melaporkan dugaan tindak pidana dugaan penyebaran berita bohong “hoaks” dan pencemaran nama baik yang dilakukan Adriansyah Husen Lingkar Kajian Kehutanan (Link) Sulawesi Tenggara (Sultra) soal tuduhan Ilegal Mining.
“Kami menilai tuduhan yang dilakukan oleh Adriansyah Husen terdapat klien kami PT Bintang Mining Indoneisa soal terlihat illegal
mining di Mandiodo Konawe Utara sangat tidak berdasar dan ini merusak reputasi dan nama baik klien kami”, ucap Fajar melalui keterangan persnya di Kendari, Sabtu, 22/07/23.
PT. BMI melalui kuasa hukumnya Fajar Nur Yusuf tidak menapik bahwa ada undangan klarifikasi yang ditujukan kepada direktur PT. BMI oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Undangan pemeriksaan sebagai saksi telah dihadiri klien dan telah memberikan keterangan.
“Faktanya, PT. BMI belum dan tidak pernah masuk bekerja di wilayah mandiodo karena tidak pernah ada hubungan kerja dan perikatan dengan pemilik IUP sebagaimana yang dituduhkan, itu klarifikasinya dihadapan penegak hukum pada saat pemeriksaan bukan melalui media,” jelasnya.
Fajar juga mengatakan pernyataan mantan Sekjen Sylva Indonesia yang meminta Kejati Sultra segera menangkap Pimpinan PT BMI dinilai sebagai pernyataan tendensius dan bahkan sudah melampaui dan mengangkangi kewenangan aparat penegak hukum.
“Husen ini menuduh tanpa bukti dan tidak paham bahwa proses hukum sementara berjalan terdapat asas praduga tidak bersalah “Presumption Of Innocence”. Jadi mari kita percayakan kepada penegakan hukum tanpa menggiring opini sesat dan menyesatkan,” ujar kuasa hukum PT. BMI
“Pernyatan Husen ini akan kami laporkan Kapolda Sultra karena menimbulkan kerugian pada klien kami, sebab menyampaikan berita bohong “Hoaks” serta menyerang harkat dan martabat pribadi seseorang dalam hal ini direktur PT. BMI dan PT. BMI selaku badan hukum,” lanjut Fajar.
Untuk diketahui menyampaikan berita bohong (hoaks) terkait dengan Pencemaran Nama Baik Jika Merujuk Pada Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat 1 UU ITE Pelaku yang dengan sengaja melakukan perbuatan pencemaran nama baik tersebut dapat dijatuhi dengan hukuman sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.