Warning: Attempt to read property "child" on null in /home/anandapu/visioner.id/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 45
Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Kuasa Hukum PT BMI Bakal Polisikan Adriansyah Husen Soal Penyebaran Hoax dan Pencemaran Nama Baik

by Visioner Indonesia
Juli 22, 2023
in HUKUM
Reading Time: 2min read
0
SHARES
174
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kuasa hukum PT Bintang Mining Indoneisa (BMI) Fajar Nur Yusuf

Kendari,- Kuasa hukum PT Bintang Mining Indoneisa (BMI) Fajar Nur Yusuf bakal menempuh jalur hukum untuk melaporkan dugaan tindak pidana dugaan penyebaran berita bohong “hoaks” dan pencemaran nama baik yang dilakukan Adriansyah Husen Lingkar Kajian Kehutanan (Link) Sulawesi Tenggara (Sultra) soal tuduhan Ilegal Mining.

“Kami menilai tuduhan yang dilakukan oleh Adriansyah Husen terdapat klien kami PT Bintang Mining Indoneisa soal terlihat illegal

mining di Mandiodo Konawe Utara sangat tidak berdasar dan ini merusak reputasi dan nama baik klien kami”, ucap Fajar melalui keterangan persnya di Kendari, Sabtu, 22/07/23.

PT. BMI melalui kuasa hukumnya Fajar Nur Yusuf tidak menapik bahwa ada undangan klarifikasi yang ditujukan kepada direktur PT. BMI oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Undangan pemeriksaan sebagai saksi telah dihadiri klien dan telah memberikan keterangan.

“Faktanya, PT. BMI belum dan tidak pernah masuk bekerja di wilayah mandiodo karena tidak pernah ada hubungan kerja dan perikatan dengan pemilik IUP sebagaimana yang dituduhkan, itu klarifikasinya dihadapan penegak hukum pada saat pemeriksaan bukan melalui media,” jelasnya.

Fajar juga mengatakan pernyataan mantan Sekjen Sylva Indonesia yang meminta Kejati Sultra segera menangkap Pimpinan PT BMI dinilai sebagai pernyataan tendensius dan bahkan sudah melampaui dan mengangkangi kewenangan aparat penegak hukum.

“Husen ini menuduh tanpa bukti dan tidak paham bahwa proses hukum sementara berjalan terdapat asas praduga tidak bersalah “Presumption Of Innocence”. Jadi mari kita percayakan kepada penegakan hukum tanpa menggiring opini sesat dan menyesatkan,” ujar kuasa hukum PT. BMI

“Pernyatan Husen ini akan kami laporkan Kapolda Sultra karena  menimbulkan kerugian pada klien kami, sebab menyampaikan berita bohong “Hoaks” serta menyerang harkat dan martabat pribadi seseorang dalam hal ini direktur PT. BMI dan PT. BMI selaku badan hukum,” lanjut Fajar. 

Untuk diketahui menyampaikan berita bohong (hoaks) terkait dengan Pencemaran Nama Baik Jika Merujuk Pada Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat 1 UU  ITE Pelaku yang dengan sengaja melakukan perbuatan pencemaran nama baik tersebut dapat dijatuhi dengan hukuman sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

Previous Post

Don Anggap Pertemuan Budiman – Prabowo Karena Ada Kesamaan Visi dan Cara Pandang

Next Post

Gelar HUT ke 6 di Bali, PT Varash Hadirkan Rangkaian Kegiatan Sosial Kemanusiaan

Related Posts

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”
HUKUM

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Juni 9, 2026
RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?
HUKUM

RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?

Juni 6, 2026
Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi
HUKUM

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Mei 26, 2026
RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara
HUKUM

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Mei 21, 2026
Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit
HUKUM

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

April 27, 2026
BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes
HUKUM

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

April 24, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Warga Soroti Mobil Dinas Pemkot Bogor yang Sering Nginep di Rusunawa Menteng Asri

Roni Anjari Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

TERPOPULER

Warga Soroti Mobil Dinas Pemkot Bogor yang Sering Nginep di Rusunawa Menteng Asri

Roni Anjari Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved