
Jakarta,- Surat terbuka itu dibuat oleh Gerakan Indonesia Maju (GIM) Sidik Selaku Ketua Umum Dalam surat itu disebutkan, terdapat suatu dugaan skandal pelanggaran berat yang dilakukan oleh Timsel KPU Kabupaten Kota Bekasi
Sidik mengatakan Tim seleksi dari lima kelompok ada satu perwakilan dari unsur pemerintahan kota Bekasi yang saat ini Bertugas di Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) Kota Bekasi sekaligus sebagai tim Pemenangan Bakal Calon (Balon) Walikota Bekasi 2024 Tri Ardianto yakni Erik Ardianto .
Menurutnya, ini bertentangan dengan UU Pemilu bahwa Pasal 22 ayat 4 huruf a UU 7/2017 mengamanatkan agar tim seleksi mempunyai reputasi dan rekam jejak yang baik.
“Komposisi timsel dari unsur pemerintah ini dinilai tidak hanya bertentangan dengan UU
Pemilu, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang baik”, ucapnya, Kamis, 17/8/2023.
Lebih lanjut sidik mengatakan dalam seleksi KPU Bekasi diduga terjadi praktek pelanggaran yang dilakukan Timsel. Hal ini kami lakukan dikarenakan berkaca pada kejadian belakangan ini dimana terbukanya kecurangan yang dilakukan oleh Tim Seleksi KPU Kabupaten Kota Bekasi. Adanya unsur Permainan dalam meloloskan calon komisioner KPU kabupaten kota Bekasi Jawa Barat di setiap tahap seleksi untuk menjuju 5 Besar KPU Kota Bekasi.
“Calon komisioner kota Bekasi yang Lolos 10 Besar diduga diketahui bernama Afif Fauji, Mahmud Ali, Bagus Haryanto dan Faris Ismu Amir. Diduga merupakan titipan salah satu partai politik. Adanya permainan tersebut dapat dilihat dari beberapa hal di antaranya, lolosnya 10 Besar calon komisioner KPU kota Bekasi Atas nama Afif Fauzi yang sebelumnya diduga pernah mencalonkan anggota legislatif di Partai Demokrat kota Bekasi Serta terlibat di partai politik”, ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Afif Fauzi pada Saat pendaftaran tidak Melampirkan Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi anggota/Pengurus Partai Politik/Terlibat Politik Praktis” dan di tandai tangani oleh Ketua/Sekjen pimpinan Partai Demokrat kota bekasi.
“Timsel dalam melakukan penelitian administrasi diduga tidak mengacu pada syarat-syarat calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dalam UU dan PKPU yang dimana salah satu syarat kelengkapan dokumen dijelaskan Surat Keputusan Pemberhentian dari jabatan politik. Hal ini bertentangan dengan undang-undang, serta berpotensi melanggar UU Pemilu”, ujarnya.
Sidik juga meminta KPU RI untuk segera melakukan investigasi dan Membatalkan semua keputusan timsel karena diduga terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Timsel KPU kabupaten Bekasi .Tentu kalau dalam hukum administrasi, ketika syarat formilnya itu terlanggar, maka seluruh substansi yang terkandung di dalam keputusan tersebut juga dapat dibatalkan semuanya secara Administrasi dalam melaksanakan Seleksi KPU kabupaten Kota Bekasi Jawa Barat jelas sangat menentukan pembangunan demokrasi di Indonesia”, tuturnya
“Kegagalan dalam memilih anggota KPU yang berkualitas tidak saja akan membahayakan berlangsungnya proses demokrasi yang sedang kita bangun, namun juga membahayakan kelangsungan kehidupan berbangsa”, tutupnya





