Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Pemuda Sumsel Demo KPK, Minta Audit Harta Kekayaan Bupati Lahat Cik Ujang

by Visioner Indonesia
Agustus 16, 2023
in Default
Reading Time: 2min read

Komisi Pemberantasan Korupsi diminta untuk mengaudit kekayaan Bupati Lahat Cik Ujang karena diduga manipulasi LHKPN. Hal itu disampaikan oleh sekolompok pemuda yang mengatasnamakan Forum Mahasiswa Sumatera Selatan.

Mereka melakukan aksi demonstrasi depan Gedung Merah Putih KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (16/8/2023).

Dalam orasinya, koordinator aksi Bagas Trimanda menyampaikan, dugaan manipulasi LHKPN Cik Ujang karena untuk menghindari kecurigaan akan adanya aliran dana hasil korupsi dari berbagai proyek di Kabupaten Lahat.

“Ada dugaan kuat bahwa Cik Ujang manipulasi LHKPN agar tidak diperiksa KPK karena kalau misalkan ada kecurigaan aliran dana yang tidak wajar pasti langsung mendapat atensi KPK,” kata Bagas depan KPK.

Sebagai informasi, LHKPN Cik Ujang seperti yang tertera di laman KPK: 2019 sebesar Rp 10.585.502.615; tahun 2020 sebesar Rp 11.179.434734; tahun 2021 sebesar Rp 10.983.799.228; tahun 2022 sebesar Rp 10.268.789.186.

Bahkan, tambah Bagas, tidak masuk akal ketika harta kekayaan Cik Ujang semakin sedikit sampai menjelang akhir masa jabatannya sebagai Bupati Lahat.

“Ketika kami cek LHKPN Cik Ujang sejak awal dilantik Bupati sampai sekarang menjelang akhir masa jabatan ternyata makin menurun berarti kan rugi jadi Bupati,” terangnya.

“Apa tidak ada cara lain untuk membodohi rakyanya sendiri?, padahal gaji dan tunjangan Bupati sangat besar jadi tidak mungkin rugi,” lanjutnya.

Selain itu, kata Bagas, Cik Ujang diduga mempunyai usaha yang tidak dimasukkan ke LHKPN sehingga menimbulkan dugaan diperoleh dari hasil korupsi.

“Sudah menjadi rahasia umum dan masyarakat Lahat sudah tahu semua kalau Cik Ujang punya SPBU, angkutan batubara, tanah di mana-mana dan masih banyak usaha lain namun ketika dicek LHKPN tidak dicantumkan,” tuturnya.

Dengan demikian, Bagas meminta KPK untuk memberikan atensi khusus dan segera audit semua kekayaan Cik Ujang.

“Kalau misalkan atas nama orang lain usaha yang diduga punya milik Cik Ujang maka semakin jelas dugaan bahwa didapat dari hasil korupsi dan KPK harus turun tangan untuk mengaudit kekayaan Cik Ujang dan segera tetapkan tersangka,” imbuhnya.

Bagas memastikan akan terus melakukan aksi depan KPK hingga dugaan korupsi yang dilakukan Cik Ujang diungkap dan diusut tuntas.

“Musuh kami koruptor dan kami pastikan akan terus melakukan aksi depan KPK sampai Cik Ujang ditersangkakan,” tandasnya.

Previous Post

Dugaan Korupsi Pada Mangkraknya Proyek AKN Senilai 5 Miliyar, KPK Diminta Periksa Eks Kadisdikbud Lahat Sutoko

Next Post

GIM Minta KPU RI Bongkar Skandal Timsel KPU Kota Bekasi Yang Diduga Sebagai Tim Pemenangan Balon Walikota Bekasi 2024

Related Posts

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir
Default

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir

Agustus 20, 2026
Default

Pemuda Muslimin Jakarta Utara apresiasi langkah Menteri Imipas Agus Andrianto terkait remisi berbasis pembinaan tanpa diskriminasi

Agustus 19, 2026
Hirudoterapi: Metode Kuno yang Kini Kembali Dilirik, Aman atau Berbahaya?
Default

Hirudoterapi: Metode Kuno yang Kini Kembali Dilirik, Aman atau Berbahaya?

Agustus 15, 2026
Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73
Default

Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73

Agustus 9, 2026
Default

Perhimpunan Guru Minta Pemerintah Keluarkan Anggaran MBG dari Pendidikan di APBN 2027

Juli 31, 2026
PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran
BUMN

PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran

Juli 30, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

TERPOPULER

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved