Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Pengacara Edi Kusmana : Pernyataan Ketua BKD DPRD Kabupaten Bogor Ngawur

by Visioner Indonesia
Oktober 6, 2023
in Default
Reading Time: 2min read
0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Foto Document

Visioner, Bogor – Terpidana Edi Kusmana Surya Atmaja akhirnya menjalani agenda sidang vonis pada tanggal 3 Oktober 2023, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Edi Kusmana 7 Bulan kurangan penjara.

Pada saat agenda pembacaan vonis Edi Kusmana dituntut 4 Bulan dan 15 Hari oleh Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Yudhistira. Tentu, Ini merupakan kabar gembira untuk Keluarga Besar dan Fraksi PPB.

Ahmad Falatansa, S.H. dan Riski Ari Wibowo, S.H. Penasehat Hukum Edi Kusmana saat dimintai keterangan melalui teleconference menyayangkan berita tentang Penggantian Antar Waktu Kliennya, tentunya hal ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Adapun dasar yang digunakan juga bukan aturan yang terbaru yaitu PP 12 Tahun 2018, mereka (BKD atau Ketua Dewan) malah menggunakan PP 1 Tahun 2001 yang mana isi dalam sisi hukum aturan yang baru harus digunakan, karena PP 12 tahun 2018 merupakan pengganti dari PP 1 Tahun 2001,” ujarnya.

Riski menambahkan bahwa sebagai pimpinan DPRD harus sangat hati-hati dalam menyampaikan statement ke media mainstream, mengingat proses persidangan juga masih berjalan dan Klien kami juga dijatuhi hukuman kurang dari Tuntutan Jaksa serta pasal yang digunakan adalah pasal 378 yang mana ancamannya hanya 4 Tahun.

“Bahwa dalam PP 12 Tahun 2018 Pasal 99 dan 115 sangat jelas hanya anggota yang diancam 5 tahun lebih yang dapat diberhentikan oleh pimpinan DPRD,” sambungnya.

Kemudian Falatansa meminta klarifikasi secepatnya pimpinan DPRD Kabupaten Bogor dan seharusnya kami selaku PH dari Pak Edi Kusmana diajak berdiskusi terlebih dahulu terkait status klien kami sebagai anggota dewan.

“Karena Klien kami masih di dalam tahanan seharusnya pimpinan mengajak kami berdiskusi dan hasil diskusi tersebut akan kami sampaikan kepada Klien kami, bukan membuat statement tidak berdasar yang membuat Klien kami dirugikan secara Moril,” ujarnya.

Kedua Advokat yang berkantor di FWLS Law Firm itu juga mengingatkan kepada media massa terkait dengan penulisan berita.

“Media massa seharusnya memfilter lagi apa yang akan disampaikan kepada halayak tentang isi berita, karena dalam hal ini media atau wartawan sekalipun ada aturan tentang kode etik bila salah-salah atau bahkan cenderung menyudutkan tanpa fakta yang benar bisa kami laporkan baik ke dewan Etik atau secara aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Previous Post

Mahasiswa Demo KPK, Desak Mantan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi di BUMD Sumsel PT SMS

Next Post

Fungsionaris PB HMI Minta Kepolisian Usut Kepemilikan Senpi Syahrul Yasin Limpo

Related Posts

Default

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Wongsorejo Tegaskan Konsolidasi dan Penguatan Basis Dukungan

April 26, 2026
Default

Musyawarah Kecamatan Partai Golkar Rogojampi Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Kader

April 26, 2026
Default

INDONESIA JADI KIBLAT PEMASYARAKATAN DUNIA: PEMUDA MUSLIMIN JAKARTA UTARA NYATAKAN DUKUNGAN PENUH ATAS TRANSFORMASI SISTEM PEMULIHAN BERBASIS BUDAYA

April 20, 2026
Harga LPG Nonsubsidi 12 Kilogram Naik Rp16 Ribu per Tabung
Default

Harga LPG Nonsubsidi 12 Kilogram Naik Rp16 Ribu per Tabung

April 19, 2026
Default

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

April 18, 2026
Default

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

April 16, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

Waspada Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Jangan Tergiur

Alasan Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan El Rumi & Syifa Hadju

Kalender Ekonomi: Inflasi Meningkat, Pertumbuhan Melambat

Harga Emas Antam dan Buyback Hari Ini Kompak Turun Rp16.000

TERPOPULER

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

Waspada Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Jangan Tergiur

Alasan Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan El Rumi & Syifa Hadju

Kalender Ekonomi: Inflasi Meningkat, Pertumbuhan Melambat

Harga Emas Antam dan Buyback Hari Ini Kompak Turun Rp16.000

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved