
Jakarta,- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan, adanya ketidaksesuaian penyaluran program corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan Bank Daerah Pembangunan (BPD) Sultra periode 2021-2022. Program CSR Bank Sultra senilai Rp2,2 miliar, tidak disertai atau didukung dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta Akril Abdillah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Direktur Utama Bank Sulawesi Tenggara atas dugaan korupsi pada penyaluran program corporate social responsibility (CSR) tahun 2021-2022 yang senilai 2,2 M.
“KPK mesti bergerak cepat untuk memanggil dan memeriksa Dirut Bank Sultra, atas dugaan korupsi Dana CSR”, tuturnya di Jakarta, Kamis, 9/1/2023.
Lebih lanjut Akril meminta Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto mendorong pembentukan Pansus oleh DPRD Provinsi Sultra untuk menindaklanjuti berbagai masalah yang terjadi ditubuh Bank Sultra dimulai dari dugaan korupsi, dugaan rekrutmen karyawan yang tidak sesuai SOP, hingga Kasus fraud yang terjadi berulang kali yang diduga melibatkan pejabat dan karyawan.
“Kami meminta Pj Gubernur Sultra untuk segera mencopot Dirut Bank Sultra dan melakukan penyegaran pada jajaran direksi dan komisaris”, tutupnya.
Untuk diketahui, Daei hasil konfirmasi dan cek fisik secara uji petik atas realisasi CSR pada Bank Sultra Cabang Pasarwajo, Cabang Baubau, Cabang Utama, Cabang Raha, dan Cabang Pembantu Muna Barat (Barat), diketahui terdapat 62 program CSR yang tidak dilengkapi dengan LPJ penggunaan CSR oleh penerima.
Padahal, bila merujuk pada Surat Keputusan (SK) Nomor 009/Kpts.DIR/BPD/2017, pertanghal 23 Januari 2017 tentang Pedoman CSR PT Bank BPD Sultra pada lampiran satu (1) sampai dengan lampiran sepuluh (10) tentang Diagram Alir Prosedur Pelaksanaan Program CSR diketahui, bahwa pada akhir prosedur pelaksanaan CSR harus dilaksanakan dengan dokumentasi dan laporan atas terlaksananya kegiatan CSR yang ditujukan kepada Direksi.





