Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Pansel Kompolnas dan Presiden Digugat di PTUN Jakarta

by Visioner Indonesia
Oktober 24, 2024
in HUKUM
Reading Time: 2min read
0
SHARES
97
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Andi Syafrani
  1. Hari ini pendaftaran gugatan di PTUN Jakarta telah diregistrasi dengan nomor: 400/G/TF/2024/PTUN.Jkt dengan Penggugat Andi Syafrani. Yang jadi Tergugat adalah Pansel Kompolnas dan Presiden RI.
  2. Gugatan ini merupakan kelanjutan dari keberatan yang diajukan Andi Syafrani selaku salah satu peserta calon anggota Kompolnas yang mengikuti seleksi calon anggota Kompolnas periode 20024-2028 kepada Pansel Kompolnas yang diketuai oleh Prof. Hermawan Sulistyo.
  3. Keberatan yang disampaikan terkait adanya peralihan status salah satu peserta yang diloloskan dalam 12 nama yang diajukan Pansel ke Presiden RI saat itu, Jokowi, dari unsur Pakar Kepolisian menjadi Tokoh Masyarakat.
  4. Peralihan status ini terjadi di akhir seleksi. Sejak awal status peserta semua sudah dibagi dalam klasifikasi Tokoh Masyarakat dan Pakar Kepolisian. Bahkan dalam menentukan kelulusan peserta di beberapa tes terakhir, Pansel sudah membagi secara proporsional jumlah peserta yang lolos tes secara berimbang antara 2 unsur ini. Namun di akhir tahapan seleksi, tiba-tiba Pansel mengubah status satu orang peserta yang berakibat pada hilangnya kesempatan calon dari unsur Tokoh Masyarakat untuk terpilih dalam 12 nama yang diusulkan Pansel kepada Presiden.
  5. Karena yang mengangkat Pansel dan kemudian yang akan menggunakan hasil seleksi Pansel adalah Presiden, maka Presiden pun ikut digugat dalam perkara ini.
  6. Tujuan gugatan ini untuk memastikan adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Pansel Kompolnas dan menjaga agar anggota Kompolnas yang terpilih nanti tidak diganti oleh adanya cacat administrasi dan tindakan arbiter yang dilakukan Pansel Kompolnas.
  7. Penggugat meminta agar usulan Pansel kepada Presiden dibatalkan. Selain itu Penggugat juga meminta agar Presiden, saat ini Prabowo Subianto yang baru dilantik beberapa hari lalu, untuk membentuk Pansel baru yang bertugas mengulang lagi seleksi tahapan akhir terhadap 24 nama peserta calon yang telah dinyatakan lulus tes assesment sebelumnya.
  8. Penggugat juga meminta agar tahapan pemilihan anggota Kompolnas yang saat ini berada di kekuasaan Presiden untuk ditunda sampai putusan gugatan ini berkekuatan hukum tetap.
  9. Gugatan ini masuk dalam bentuk gugatan terhadap tindakan pemerintahan yang melawan hukum yang merupakan kewenangan PTUN.
  10. Penggugat berharap ini menjadi jalan hukum yang dihormati okeh semua pihak karena langkah ini merupakan proses yang dilindungi dalam kerangka negara hukum kita.
  11. Selain Penggugat, ada juga calon yang ikut dalam seleksi Kompolnas kemarin yang telah mengajukan keberatan terhadap Kompolnas yang mungkin juga akan mengajukan gugatan terhadap Pansel Kompolnas.
  12. Adanya keberatan dan gugatan terhadap Pansel Kompolnas diharapkan jadi bahan evaluasi Presiden saat ini agar bisa lebih mengawasi Pansel-pansel yang dibentuk untuk bekerja lebih independen dan profesional serta sesuai peraturan yang berlaku dan tidak merugikan kepentingan hukum calon yang ikut dalam seleksi.

Jakarta, 24 Oktober 2024.

Penggugat.

Andi Syafrani

Previous Post

Diduga Lakukan Money Politik, Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi Mendesak BAWASLU Sumsel Diskualifikasi Calon Bupati MUBA No. Urut 2 

Next Post

Soroti Penusukan LSM di Ogan Ilir, Aktivis Sumsel-Jakarta: Polisi Harus Ungkap dan Tangkap Aktor Intelektualnya

Related Posts

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”
HUKUM

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Juni 9, 2026
RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?
HUKUM

RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?

Juni 6, 2026
Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi
HUKUM

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Mei 26, 2026
RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara
HUKUM

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Mei 21, 2026
Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit
HUKUM

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

April 27, 2026
BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes
HUKUM

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

April 24, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

TERPOPULER

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved