
Jakarta, Visioner– Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polri dalam menindak aksi premanisme. Data terbaru menunjukkan sebanyak 10.353 preman telah diproses dalam Operasi Sikat Jaya selama 25 hari terakhir, sebuah capaian signifikan dalam menjaga ketertiban dan keamanan publik.
Operasi yang digerakkan serentak oleh seluruh jajaran Polda di bawah arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini menitikberatkan pada pendekatan Polri Presisi—Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. JAN menilai, hasil penindakan masif ini memperlihatkan komitmen institusi kepolisian untuk hadir secara cepat di tengah kegelisahan masyarakat.
Ketua JAN, Romadhon Jasn, menyatakan, “Kami memberi penghargaan tinggi kepada Polri yang tidak hanya berbicara, tetapi langsung bergerak di lapangan. Penindakan 10.353 preman dalam waktu singkat adalah bukti nyata bahwa Polri Presisi bukan sekadar jargon, melainkan gerak nyata melindungi rakyat dari ancaman kejahatan jalanan,” katanya dalam keterangannya ke awak media, Rabu (28/5)
Menurut JAN, penindakan premanisme secara konsisten akan menumbuhkan rasa aman di masyarakat. “Masyarakat selama ini merasa terintimidasi oleh kelompok preman yang beroperasi tanpa rasa takut. Dengan langkah tegas ini, Polri menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku premanisme untuk berkeliaran,” tambah Romadhon.
JAN mendorong Polri untuk melanjutkan operasi ini dengan tetap mengedepankan prosedur hukum yang adil. “Penindakan tidak boleh menjadi senjata otoriter, tetapi harus dilandasi bukti dan mekanisme peradilan. Kami mengingatkan pentingnya transparansi dalam setiap tahap operasi, mulai dari penangkapan hingga penahanan,” kata Romadhon.
Lebih jauh, JAN menekankan perlunya kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat sipil. “Keterlibatan warga melalui pelaporan cepat ke nomor 110 dan kanal pengaduan resmi harus terus dioptimalkan. Kerja sama ini akan mempercepat respons Polri dan memperkecil celah bagi preman untuk beraksi,” ujarnya.
Dalam konteks kebijakan, operasi ini selaras dengan Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menempatkan Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. JAN percaya, implementasi Polri Presisi yang konsisten akan memperkuat landasan hukum tersebut.
Romadhon Jasn menutup pernyataannya dengan harapan: “Kami berharap Polri terus mengasah kecepatan dan akurasi dalam penindakan. Semakin tajam dan terukur langkahnya, semakin terbangun kepercayaan publik. JAN siap mendukung dan mengawal agar operasi ini berkelanjutan.”





