Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

JAN Apresiasi Polri Presisi: 10.353 Preman Ditindak dalam 25 Hari

by Visioner Indonesia
Mei 28, 2025
in HUKUM
Reading Time: 2min read
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Polri Tindak Premanisme

Jakarta, Visioner– Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polri dalam menindak aksi premanisme. Data terbaru menunjukkan sebanyak 10.353 preman telah diproses dalam Operasi Sikat Jaya selama 25 hari terakhir, sebuah capaian signifikan dalam menjaga ketertiban dan keamanan publik.

Operasi yang digerakkan serentak oleh seluruh jajaran Polda di bawah arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini menitikberatkan pada pendekatan Polri Presisi—Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. JAN menilai, hasil penindakan masif ini memperlihatkan komitmen institusi kepolisian untuk hadir secara cepat di tengah kegelisahan masyarakat.

Ketua JAN, Romadhon Jasn, menyatakan, “Kami memberi penghargaan tinggi kepada Polri yang tidak hanya berbicara, tetapi langsung bergerak di lapangan. Penindakan 10.353 preman dalam waktu singkat adalah bukti nyata bahwa Polri Presisi bukan sekadar jargon, melainkan gerak nyata melindungi rakyat dari ancaman kejahatan jalanan,” katanya dalam keterangannya ke awak media, Rabu (28/5)

Menurut JAN, penindakan premanisme secara konsisten akan menumbuhkan rasa aman di masyarakat. “Masyarakat selama ini merasa terintimidasi oleh kelompok preman yang beroperasi tanpa rasa takut. Dengan langkah tegas ini, Polri menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku premanisme untuk berkeliaran,” tambah Romadhon.

JAN mendorong Polri untuk melanjutkan operasi ini dengan tetap mengedepankan prosedur hukum yang adil. “Penindakan tidak boleh menjadi senjata otoriter, tetapi harus dilandasi bukti dan mekanisme peradilan. Kami mengingatkan pentingnya transparansi dalam setiap tahap operasi, mulai dari penangkapan hingga penahanan,” kata Romadhon.

Lebih jauh, JAN menekankan perlunya kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat sipil. “Keterlibatan warga melalui pelaporan cepat ke nomor 110 dan kanal pengaduan resmi harus terus dioptimalkan. Kerja sama ini akan mempercepat respons Polri dan memperkecil celah bagi preman untuk beraksi,” ujarnya.

Dalam konteks kebijakan, operasi ini selaras dengan Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menempatkan Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. JAN percaya, implementasi Polri Presisi yang konsisten akan memperkuat landasan hukum tersebut.

Romadhon Jasn menutup pernyataannya dengan harapan: “Kami berharap Polri terus mengasah kecepatan dan akurasi dalam penindakan. Semakin tajam dan terukur langkahnya, semakin terbangun kepercayaan publik. JAN siap mendukung dan mengawal agar operasi ini berkelanjutan.”

Previous Post

ERP Jakarta Belum Tuntas: Siap Jalan, Tapi Masih Berat di Rakyat

Next Post

Ditjen PDK HAM : Gelar Bimbingan Teknis Aksi RANHAM untuk Meningkatkan Kapasitas pemerintah Daerah aksi HAM

Related Posts

DPR Minta Polri-KP2MI Ambil Langkah Luar Biasa Berantas TPPO! Sindikat Dibongkar Sampai Akar
HUKUM

DPR Minta Polri-KP2MI Ambil Langkah Luar Biasa Berantas TPPO! Sindikat Dibongkar Sampai Akar

Juli 30, 2026
Hotman Paris Dilaporkan PWI, Tiba-tiba Minta Maaf dan Cabut Laporan—Ada Apa? Frasa “Tiba-tiba” dan “Ada Apa?
HUKUM

Hotman Paris Dilaporkan PWI, Tiba-tiba Minta Maaf dan Cabut Laporan—Ada Apa? Frasa “Tiba-tiba” dan “Ada Apa?

Juli 30, 2026
Buang Sampah di Hutan Kota, 2 Perusahaan Didenda hingga Rp 10 Juta
HUKUM

Buang Sampah di Hutan Kota, 2 Perusahaan Didenda hingga Rp 10 Juta

Juli 30, 2026
Kejagung Mutasi Besar-besaran, 90 Kajari Diganti
HUKUM

Kejagung Mutasi Besar-besaran, 90 Kajari Diganti

Juli 30, 2026
Oknum Staf KPK Bocorkan Kasus ke Ayahnya, Peras Bupati Pemalang
HUKUM

Oknum Staf KPK Bocorkan Kasus ke Ayahnya, Peras Bupati Pemalang

Juli 30, 2026
Hakim Langgar Kode Etik Meningkat 100 Persen, 121 Hakim Terbukti Bermasalah
HUKUM

Hakim Langgar Kode Etik Meningkat 100 Persen, 121 Hakim Terbukti Bermasalah

Juli 30, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Anggota KPU, Publik Dinilai Kecewa

Habiskan Rp 38 Miliar Bantu Khofifah di Pilkada, Ini Penjelasan Haji Her

Profil Perry Warjiyo Dilantik Era Jokowi, Mundur Era Prabowo

Zulhas Jelaskan 2 Skema untuk Tertibkan 13.000 SPPG

Prabowo akan Ajukan Destry Damayanti ke DPR, jadi Gubernur BI?

TERPOPULER

PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Anggota KPU, Publik Dinilai Kecewa

Habiskan Rp 38 Miliar Bantu Khofifah di Pilkada, Ini Penjelasan Haji Her

Profil Perry Warjiyo Dilantik Era Jokowi, Mundur Era Prabowo

Zulhas Jelaskan 2 Skema untuk Tertibkan 13.000 SPPG

Prabowo akan Ajukan Destry Damayanti ke DPR, jadi Gubernur BI?

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved