
JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Mukhtarudin, terus menunjukkan komitmen dalam mereformasi tata kelola penempatan tenaga kerja pada awal 2026. Dalam pertemuan strategis dengan Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia Taipei pada 20 Februari 2026, ia menegaskan pentingnya penguatan sistem perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan.
Pertemuan tersebut menekankan perlunya transparansi dalam proses penempatan guna menekan biaya tidak perlu serta mencegah praktik yang merugikan pekerja. Kementerian PPMI menargetkan terciptanya sistem yang menjamin keamanan ekonomi dan kepastian hukum bagi PMI di negara penempatan.
Ketegasan Mukhtarudin dalam mengawal kebijakan layanan Rp 0 menjadi bukti komitmen memberantas pungutan liar. Melalui kebijakan ini, kementerian memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan tanpa membebani para pekerja.
Aktivis Nusantara Peduli Migran, Romadhon Jasn, mengapresiasi konsistensi tersebut. Ia menilai langkah koordinatif langsung dengan perwakilan di Taiwan sebagai terobosan penting untuk mempercepat reformasi layanan. “Langkah ini menjadi harapan baru bagi PMI agar perlindungan benar-benar dirasakan, bukan hanya janji administratif,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (21/2).
Salah satu fokus utama kementerian adalah penguatan sinkronisasi data guna mencegah tumpang tindih informasi yang kerap dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab. Mukhtarudin juga menekankan pentingnya keterbukaan biaya penempatan agar calon PMI memiliki pemahaman yang utuh sebelum berangkat.
“Setiap proses harus transparan. Jika ada pihak yang mencoba bermain dengan biaya ilegal, akan kami tindak tegas,” tegas Mukhtarudin dalam pernyataan resminya.
Romadhon turut menyoroti pentingnya kolaborasi lintas lembaga, termasuk dengan kepolisian, untuk memutus rantai pemberangkatan non-prosedural. Menurutnya, edukasi publik mengenai jalur resmi merupakan benteng utama melawan sindikat perdagangan orang. “Sinergi ini menjadi pesan kuat bagi mafia migran bahwa negara hadir melindungi warganya,” tambahnya.
Selain sektor penempatan, Mukhtarudin juga aktif menjamin hak politik PMI melalui koordinasi intensif dengan Komisi Pemilihan Umum. Sinkronisasi data pemilih luar negeri dilakukan agar jutaan PMI tetap dapat menyalurkan hak pilihnya secara sah dalam pemilu.
Pendekatan menyeluruh ini menunjukkan bahwa perlindungan tidak hanya menyentuh aspek ketenagakerjaan, tetapi juga hak sipil sebagai warga negara. Pemerintah juga mendorong peningkatan penempatan tenaga kerja terampil melalui penguatan sertifikasi vokasi di daerah kantong migran.
Pentingnya menjaga integritas reformasi yang sedang berjalan. “Kementerian PPMI berada di jalur yang tepat dalam membersihkan sistem dari praktik menyimpang. Dukungan publik menjadi energi bagi Menteri untuk terus berani melawan mafia dan mewujudkan kesejahteraan nyata bagi pekerja migran Indonesia,” pungkas Romadhon.





