Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Bertemu KDEI Taipei, Mukhtarudin
Pastikan Layanan Transparan bagi PMI di Taiwan

by Visioner Indonesia
Februari 21, 2026
in HUKUM
Reading Time: 2min read

JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Mukhtarudin, terus menunjukkan komitmen dalam mereformasi tata kelola penempatan tenaga kerja pada awal 2026. Dalam pertemuan strategis dengan Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia Taipei pada 20 Februari 2026, ia menegaskan pentingnya penguatan sistem perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan.

Pertemuan tersebut menekankan perlunya transparansi dalam proses penempatan guna menekan biaya tidak perlu serta mencegah praktik yang merugikan pekerja. Kementerian PPMI menargetkan terciptanya sistem yang menjamin keamanan ekonomi dan kepastian hukum bagi PMI di negara penempatan.

Ketegasan Mukhtarudin dalam mengawal kebijakan layanan Rp 0 menjadi bukti komitmen memberantas pungutan liar. Melalui kebijakan ini, kementerian memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan tanpa membebani para pekerja.

Aktivis Nusantara Peduli Migran, Romadhon Jasn, mengapresiasi konsistensi tersebut. Ia menilai langkah koordinatif langsung dengan perwakilan di Taiwan sebagai terobosan penting untuk mempercepat reformasi layanan. “Langkah ini menjadi harapan baru bagi PMI agar perlindungan benar-benar dirasakan, bukan hanya janji administratif,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (21/2).

Salah satu fokus utama kementerian adalah penguatan sinkronisasi data guna mencegah tumpang tindih informasi yang kerap dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab. Mukhtarudin juga menekankan pentingnya keterbukaan biaya penempatan agar calon PMI memiliki pemahaman yang utuh sebelum berangkat.

“Setiap proses harus transparan. Jika ada pihak yang mencoba bermain dengan biaya ilegal, akan kami tindak tegas,” tegas Mukhtarudin dalam pernyataan resminya.

Romadhon turut menyoroti pentingnya kolaborasi lintas lembaga, termasuk dengan kepolisian, untuk memutus rantai pemberangkatan non-prosedural. Menurutnya, edukasi publik mengenai jalur resmi merupakan benteng utama melawan sindikat perdagangan orang. “Sinergi ini menjadi pesan kuat bagi mafia migran bahwa negara hadir melindungi warganya,” tambahnya.

Selain sektor penempatan, Mukhtarudin juga aktif menjamin hak politik PMI melalui koordinasi intensif dengan Komisi Pemilihan Umum. Sinkronisasi data pemilih luar negeri dilakukan agar jutaan PMI tetap dapat menyalurkan hak pilihnya secara sah dalam pemilu.

Pendekatan menyeluruh ini menunjukkan bahwa perlindungan tidak hanya menyentuh aspek ketenagakerjaan, tetapi juga hak sipil sebagai warga negara. Pemerintah juga mendorong peningkatan penempatan tenaga kerja terampil melalui penguatan sertifikasi vokasi di daerah kantong migran.

Pentingnya menjaga integritas reformasi yang sedang berjalan. “Kementerian PPMI berada di jalur yang tepat dalam membersihkan sistem dari praktik menyimpang. Dukungan publik menjadi energi bagi Menteri untuk terus berani melawan mafia dan mewujudkan kesejahteraan nyata bagi pekerja migran Indonesia,” pungkas Romadhon.

Previous Post

Istana Tegaskan Komitmen Lindungi Kebebasan Kritik Tanpa Intimidasi

Next Post

Angka Rp 1,8 Miliar SPPG Digiring untuk Menyesatkan Publik?

Related Posts

Soal Perusakan dan Pembakaran Fasilitas di Jakarta, Polisi: Ulah Kelompok Perusuh!
HUKUM

Soal Perusakan dan Pembakaran Fasilitas di Jakarta, Polisi: Ulah Kelompok Perusuh!

Agustus 28, 2026
Polri Tangkap Yuwanky, Pemilik Klub Malam Planet Batam DPO Kasus Narkoba
kriminalitas

Polri Tangkap Yuwanky, Pemilik Klub Malam Planet Batam DPO Kasus Narkoba

Agustus 28, 2026
Febrie Adriansyah Disebut Terima Rp40 Miliar dalam Sidang Praperadilan
HUKUM

Febrie Adriansyah Disebut Terima Rp40 Miliar dalam Sidang Praperadilan

Agustus 28, 2026
Sidang Banding Terakhir, Nadiem Harap Hakim Ambil Keputusan Berdasarkan Hati Nurani
HUKUM

Sidang Banding Terakhir, Nadiem Harap Hakim Ambil Keputusan Berdasarkan Hati Nurani

Agustus 27, 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 30 Hari, Penyidikan Kasus Imigrasi Berlanjut
HUKUM

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 30 Hari, Penyidikan Kasus Imigrasi Berlanjut

Agustus 27, 2026
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali
HUKUM

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Agustus 25, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Temui Purbaya, Bos BGN Lapor Pengurangan SPPG & Penerima MBG

KRL Greenline Kembali Normal Usai Tertahan Kerumunan Massa

Budiman Sudjatmiko: Uang Koruptor Bisa Jadi Modal Entaskan Kemiskinan Lewat RUU Perampasan Aset

Soal Perusakan dan Pembakaran Fasilitas di Jakarta, Polisi: Ulah Kelompok Perusuh!

Polri Tangkap Yuwanky, Pemilik Klub Malam Planet Batam DPO Kasus Narkoba

Nasaruddin Umar Fokus Jadi Menag, Tak Maju Calon Ketum PBNU

TERPOPULER

Temui Purbaya, Bos BGN Lapor Pengurangan SPPG & Penerima MBG

KRL Greenline Kembali Normal Usai Tertahan Kerumunan Massa

Budiman Sudjatmiko: Uang Koruptor Bisa Jadi Modal Entaskan Kemiskinan Lewat RUU Perampasan Aset

Soal Perusakan dan Pembakaran Fasilitas di Jakarta, Polisi: Ulah Kelompok Perusuh!

Polri Tangkap Yuwanky, Pemilik Klub Malam Planet Batam DPO Kasus Narkoba

Nasaruddin Umar Fokus Jadi Menag, Tak Maju Calon Ketum PBNU

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved