Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

KPK: Nilai Final Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 M

by Visioner Indonesia
Maret 15, 2026
in Default
Reading Time: 2min read
KPK: Nilai Final Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 M
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji telah ditetapkan sebesar Rp622 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan angka tersebut merupakan hasil perhitungan final auditor BPK, berbeda dengan estimasi awal yang sebelumnya sempat disebut mencapai sekitar Rp1 triliun.

“Yang dipegang adalah hasil perhitungan kerugian negara yang disampaikan auditor dari BPK. Nilainya Rp622 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, dikutip Minggu (15/3/2026)

Menurut dia, metode perhitungan kerugian negara sepenuhnya berada dalam kewenangan auditor BPK. Penjelasan rinci terkait metodologi dan komponen kerugian tersebut nantinya akan diungkap dalam proses persidangan.

Sebelumnya, KPK sempat menyampaikan perkiraan awal kerugian negara dalam kasus ini mendekati Rp1 triliun. Namun angka tersebut masih bersifat estimasi awal sebelum audit resmi dilakukan.

Asep mengatakan hasil audit BPK tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan pembebanan uang pengganti kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut.

Selain itu, penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak swasta dalam perkara ini. KPK menyatakan masih melengkapi alat bukti untuk menelusuri peran pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana dalam kasus tersebut.

Tahapan selanjutnya, KPK akan segera menahan tersangka kedua selain mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, yakni staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, alias Gus Alex.

“Kemudian kenapa GA [Gus Alex] tidak ditahan hari ini? Sudah kami panggil yang bersangkutan untuk minggu depan. Jadi ditunggu saja ya rekan-rekan,” kata Asep.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji Indonesia. KPK sebelumnya telah menetapkan dan menahan salah satu tersangka dalam perkara tersebut, yakni Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam kesempatan yang sama, Asep juga menegaskan bahwa kuota haji merupakan alokasi resmi yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. Karena itu, pengelolaan dan distribusi kuota tersebut merupakan tanggung jawab negara.

“Kami juga perlu mengedukasi bahwa kuota haji diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. Jadi kuota itu milik negara,” ujarnya.

Previous Post

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka dari Pihak Swasta

Next Post

Polisi Periksa 2 Saksi Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Related Posts

Default

PKD Ansor Kabat Perkuat Wawasan Keindonesiaan dan Kebangsaan Kader Muda

Mei 14, 2026
Default

Pemuda Muslimin Jakarta Utara Apresiasi Sinergi BGN dan Kemenimipas:Wujudkan Keadilan Gizi Melalui Dapur Lapas

Mei 13, 2026
Default

Kasus Dugaan Korupsi BURT DPRK Bintuni Masuk Tahap Penyelidikan

Mei 7, 2026
Default

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Wongsorejo Tegaskan Konsolidasi dan Penguatan Basis Dukungan

April 26, 2026
Default

Musyawarah Kecamatan Partai Golkar Rogojampi Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Kader

April 26, 2026
Default

INDONESIA JADI KIBLAT PEMASYARAKATAN DUNIA: PEMUDA MUSLIMIN JAKARTA UTARA NYATAKAN DUKUNGAN PENUH ATAS TRANSFORMASI SISTEM PEMULIHAN BERBASIS BUDAYA

April 20, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

PKD Ansor Kabat Perkuat Wawasan Keindonesiaan dan Kebangsaan Kader Muda

Pemuda Muslimin Jakarta Utara Apresiasi Sinergi BGN dan Kemenimipas:Wujudkan Keadilan Gizi Melalui Dapur Lapas

Kasus Dugaan Korupsi BURT DPRK Bintuni Masuk Tahap Penyelidikan

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

Waspada Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Jangan Tergiur

TERPOPULER

PKD Ansor Kabat Perkuat Wawasan Keindonesiaan dan Kebangsaan Kader Muda

Pemuda Muslimin Jakarta Utara Apresiasi Sinergi BGN dan Kemenimipas:Wujudkan Keadilan Gizi Melalui Dapur Lapas

Kasus Dugaan Korupsi BURT DPRK Bintuni Masuk Tahap Penyelidikan

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

Waspada Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Jangan Tergiur

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved