Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang penetapan tersangka baru dari pihak swasta dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Penyidik menyatakan masih melengkapi alat bukti untuk menelusuri peran sejumlah pihak di luar penyelenggara negara yang diduga turut menikmati keuntungan dalam perkara tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan pihak swasta sebelum menetapkan status tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Ditunggu saja terkait dengan tersangka dari pihak swasta. Karena kemarin juga sudah disampaikan peran-peran mereka pada saat konferensi pers penahanan saudara YCQ,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, dikutip Minggu (15/3/2026)
Menurut dia, penyidik saat ini masih melengkapi kecukupan alat bukti terkait peran pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji. Hasil perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp622 miliar juga akan menjadi acuan bagi penyidik dalam menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab serta pembebanan uang pengganti.
Selain membuka peluang tersangka baru, KPK juga mengungkap modus pengelolaan kuota haji yang diduga dialihkan melalui jaringan travel yang memiliki hubungan afiliasi. Dalam penyidikan, penyidik menemukan adanya travel yang secara formal terlihat memperoleh kuota lebih kecil dibanding perusahaan lain.
Namun setelah ditelusuri lebih jauh, kuota tersebut diduga didistribusikan kembali kepada sejumlah travel lain yang masih memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan perusahaan utama tersebut.
Asep menjelaskan pola tersebut membuat jumlah kuota yang diterima sebuah kelompok travel sebenarnya jauh lebih besar ketika seluruh perusahaan afiliasinya dihitung secara keseluruhan.
“Travelnya terlihat kecil, tetapi setelah ditelusuri ada travel-travel yang afiliasi ke travel tersebut. Jadi dibagi ke travel afiliasinya, sehingga kalau dijumlahkan sebenarnya lebih besar dibanding yang lain,” ujarnya.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga menemukan adanya upaya penghancuran dokumen yang berkaitan dengan pembagian kuota haji. Namun penyidik menyatakan sebagian dokumen tetap dapat diperoleh dari perusahaan afiliasi yang turut terlibat dalam pengelolaan kuota tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji Indonesia yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. KPK sebelumnya menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).






