Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka dari Pihak Swasta

by Visioner Indonesia
Maret 15, 2026
in HUKUM
Reading Time: 2min read
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka dari Pihak Swasta
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang penetapan tersangka baru dari pihak swasta dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Penyidik menyatakan masih melengkapi alat bukti untuk menelusuri peran sejumlah pihak di luar penyelenggara negara yang diduga turut menikmati keuntungan dalam perkara tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan pihak swasta sebelum menetapkan status tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Ditunggu saja terkait dengan tersangka dari pihak swasta. Karena kemarin juga sudah disampaikan peran-peran mereka pada saat konferensi pers penahanan saudara YCQ,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, dikutip Minggu (15/3/2026)

Menurut dia, penyidik saat ini masih melengkapi kecukupan alat bukti terkait peran pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji. Hasil perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp622 miliar juga akan menjadi acuan bagi penyidik dalam menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab serta pembebanan uang pengganti.

Selain membuka peluang tersangka baru, KPK juga mengungkap modus pengelolaan kuota haji yang diduga dialihkan melalui jaringan travel yang memiliki hubungan afiliasi. Dalam penyidikan, penyidik menemukan adanya travel yang secara formal terlihat memperoleh kuota lebih kecil dibanding perusahaan lain.

Namun setelah ditelusuri lebih jauh, kuota tersebut diduga didistribusikan kembali kepada sejumlah travel lain yang masih memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan perusahaan utama tersebut.

Asep menjelaskan pola tersebut membuat jumlah kuota yang diterima sebuah kelompok travel sebenarnya jauh lebih besar ketika seluruh perusahaan afiliasinya dihitung secara keseluruhan.

“Travelnya terlihat kecil, tetapi setelah ditelusuri ada travel-travel yang afiliasi ke travel tersebut. Jadi dibagi ke travel afiliasinya, sehingga kalau dijumlahkan sebenarnya lebih besar dibanding yang lain,” ujarnya.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga menemukan adanya upaya penghancuran dokumen yang berkaitan dengan pembagian kuota haji. Namun penyidik menyatakan sebagian dokumen tetap dapat diperoleh dari perusahaan afiliasi yang turut terlibat dalam pengelolaan kuota tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji Indonesia yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. KPK sebelumnya menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tags: Yaqut
Previous Post

Kaster TNI Hidup Lagi: Strategi Adaptif atau Kembalinya Bayang-Bayang Masa Lalu?

Next Post

KPK: Nilai Final Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 M

Related Posts

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa
HUKUM

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa

Juli 4, 2026
JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan
HUKUM

JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan

Juni 29, 2026
Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”
HUKUM

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Juni 9, 2026
RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?
HUKUM

RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?

Juni 6, 2026
Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi
HUKUM

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Mei 26, 2026
RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara
HUKUM

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Mei 21, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

BMKG: Waspada hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI pada Sabtu

Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing

Geliat Ekonomi Menjelang Awal Masuk Sekolah

Penampakan CNG Merah Putih 3 Kg, Lebih Besar dari Gas Melon?

TERPOPULER

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

BMKG: Waspada hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI pada Sabtu

Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing

Geliat Ekonomi Menjelang Awal Masuk Sekolah

Penampakan CNG Merah Putih 3 Kg, Lebih Besar dari Gas Melon?

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved