Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka dari Pihak Swasta

by Visioner Indonesia
Maret 15, 2026
in HUKUM
Reading Time: 2min read
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka dari Pihak Swasta

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang penetapan tersangka baru dari pihak swasta dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Penyidik menyatakan masih melengkapi alat bukti untuk menelusuri peran sejumlah pihak di luar penyelenggara negara yang diduga turut menikmati keuntungan dalam perkara tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan pihak swasta sebelum menetapkan status tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Ditunggu saja terkait dengan tersangka dari pihak swasta. Karena kemarin juga sudah disampaikan peran-peran mereka pada saat konferensi pers penahanan saudara YCQ,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, dikutip Minggu (15/3/2026)

Menurut dia, penyidik saat ini masih melengkapi kecukupan alat bukti terkait peran pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji. Hasil perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp622 miliar juga akan menjadi acuan bagi penyidik dalam menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab serta pembebanan uang pengganti.

Selain membuka peluang tersangka baru, KPK juga mengungkap modus pengelolaan kuota haji yang diduga dialihkan melalui jaringan travel yang memiliki hubungan afiliasi. Dalam penyidikan, penyidik menemukan adanya travel yang secara formal terlihat memperoleh kuota lebih kecil dibanding perusahaan lain.

Namun setelah ditelusuri lebih jauh, kuota tersebut diduga didistribusikan kembali kepada sejumlah travel lain yang masih memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan perusahaan utama tersebut.

Asep menjelaskan pola tersebut membuat jumlah kuota yang diterima sebuah kelompok travel sebenarnya jauh lebih besar ketika seluruh perusahaan afiliasinya dihitung secara keseluruhan.

“Travelnya terlihat kecil, tetapi setelah ditelusuri ada travel-travel yang afiliasi ke travel tersebut. Jadi dibagi ke travel afiliasinya, sehingga kalau dijumlahkan sebenarnya lebih besar dibanding yang lain,” ujarnya.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga menemukan adanya upaya penghancuran dokumen yang berkaitan dengan pembagian kuota haji. Namun penyidik menyatakan sebagian dokumen tetap dapat diperoleh dari perusahaan afiliasi yang turut terlibat dalam pengelolaan kuota tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji Indonesia yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. KPK sebelumnya menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tags: Yaqut
Previous Post

Kaster TNI Hidup Lagi: Strategi Adaptif atau Kembalinya Bayang-Bayang Masa Lalu?

Next Post

KPK: Nilai Final Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 M

Related Posts

Kubu Febrie: Surat Penyitaan Keluar Lebih Dulu dari Penyidikan
HUKUM

Kubu Febrie: Surat Penyitaan Keluar Lebih Dulu dari Penyidikan

Agustus 19, 2026
Polda Metro Bongkar Sindikat Materai Palsu, 16 Orang Jadi Tersangka
HUKUM

Polda Metro Bongkar Sindikat Materai Palsu, 16 Orang Jadi Tersangka

Agustus 19, 2026
Polri Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Punya 2 Alat Bukti dan Keterangan Ahli
HUKUM

Polri Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Punya 2 Alat Bukti dan Keterangan Ahli

Agustus 19, 2026
21 Orang Bawa Flare dan Bom Molotov Diamankan Jelang Demo UI, JAN Apresiasi Langkah Cepat Polri
HUKUM

21 Orang Bawa Flare dan Bom Molotov Diamankan Jelang Demo UI, JAN Apresiasi Langkah Cepat Polri

Agustus 18, 2026
Prabowo Ingin Bentuk Pengadilan Ad Hoc BUMN, Respons Menkum: “Itu Hanya Contoh”
BUMN

Prabowo Ingin Bentuk Pengadilan Ad Hoc BUMN, Respons Menkum: “Itu Hanya Contoh”

Agustus 15, 2026
Pemerintah Waspadai Gerakan Provokasi Jelang 17 Agustus, Aparat Siapkan Langkah Antisipasi
HUKUM

Pemerintah Waspadai Gerakan Provokasi Jelang 17 Agustus, Aparat Siapkan Langkah Antisipasi

Agustus 15, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsi Gempa di Manggarai, Pastikan Bantuan Terus Mengalir

Kapolri dan Ketua Komisi IV Serahkan Bantuan Traktor ke Masyarakat, Dukung Swasembada Pangan

Kubu Febrie: Surat Penyitaan Keluar Lebih Dulu dari Penyidikan

DPR-Pemerintah Finalisasi Regulasi Ojol dan Angkutan Barang, RUU LLAJ Prioritaskan Keselamatan

Peringatan Keras untuk NU: Jangan Biarkan Kepentingan Kuasa Menggerogoti Khittah!

Polri Tanam Bawang Putih Serentak di 14 Daerah Jabar, Dukung Swasembada Pangan

TERPOPULER

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsi Gempa di Manggarai, Pastikan Bantuan Terus Mengalir

Kapolri dan Ketua Komisi IV Serahkan Bantuan Traktor ke Masyarakat, Dukung Swasembada Pangan

Kubu Febrie: Surat Penyitaan Keluar Lebih Dulu dari Penyidikan

DPR-Pemerintah Finalisasi Regulasi Ojol dan Angkutan Barang, RUU LLAJ Prioritaskan Keselamatan

Peringatan Keras untuk NU: Jangan Biarkan Kepentingan Kuasa Menggerogoti Khittah!

Polri Tanam Bawang Putih Serentak di 14 Daerah Jabar, Dukung Swasembada Pangan

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved