Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji telah ditetapkan sebesar Rp622 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan angka tersebut merupakan hasil perhitungan final auditor BPK, berbeda dengan estimasi awal yang sebelumnya sempat disebut mencapai sekitar Rp1 triliun.
“Yang dipegang adalah hasil perhitungan kerugian negara yang disampaikan auditor dari BPK. Nilainya Rp622 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, dikutip Minggu (15/3/2026)
Menurut dia, metode perhitungan kerugian negara sepenuhnya berada dalam kewenangan auditor BPK. Penjelasan rinci terkait metodologi dan komponen kerugian tersebut nantinya akan diungkap dalam proses persidangan.
Sebelumnya, KPK sempat menyampaikan perkiraan awal kerugian negara dalam kasus ini mendekati Rp1 triliun. Namun angka tersebut masih bersifat estimasi awal sebelum audit resmi dilakukan.
Asep mengatakan hasil audit BPK tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan pembebanan uang pengganti kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut.
Selain itu, penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak swasta dalam perkara ini. KPK menyatakan masih melengkapi alat bukti untuk menelusuri peran pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana dalam kasus tersebut.
Tahapan selanjutnya, KPK akan segera menahan tersangka kedua selain mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, yakni staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, alias Gus Alex.
“Kemudian kenapa GA [Gus Alex] tidak ditahan hari ini? Sudah kami panggil yang bersangkutan untuk minggu depan. Jadi ditunggu saja ya rekan-rekan,” kata Asep.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji Indonesia. KPK sebelumnya telah menetapkan dan menahan salah satu tersangka dalam perkara tersebut, yakni Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam kesempatan yang sama, Asep juga menegaskan bahwa kuota haji merupakan alokasi resmi yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. Karena itu, pengelolaan dan distribusi kuota tersebut merupakan tanggung jawab negara.
“Kami juga perlu mengedukasi bahwa kuota haji diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. Jadi kuota itu milik negara,” ujarnya.
