Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Yusril Soal Peran TNI dalam Terorisme: Hanya BKO ke Polisi

by Visioner Indonesia
April 11, 2026
in HUKUM
Reading Time: 2min read
Yusril Soal Peran TNI dalam Terorisme: Hanya BKO ke Polisi
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan mengenai peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme.

Yusril menjelaskan setelah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, TNI bisa memiliki keterlibatan dalam penanggulangan terorisme, tetapi hanya untuk kasus-kasus tertentu. Dalam hal ini, TNI memberikan bantuan kendali operasi (BKO) kepada polisi.

“Sesuai dengan Undang-Undang TNI bisa saja kalau sekiranya Undang-Undang Kepolisian juga, kalau sekiranya polisi memerlukan bantuan TNI dapat mengajukan permintaan bantuan itu. Jadi nanti TNI akan di-BKO kepada polisi,” ujar Yusril kepada awak media, dikutip Sabtu (11/04/2026).

Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak mengaku tidak mengikuti pembahasan peraturan presiden (Perpres) yang akan melibatkan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme. 

Namun, menurutnya, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) memang memiliki kewajiban untuk mempertahankan dan mengamankan wilayah. Bila pada akhirnya TNI berperan dalam penanggulangan terorisme, kata Maruli, pemerintah bisa mengatur porsinya.

“Ya sebenarnya kalau saya pribadi, semua warga negara semua punya kewajiban untuk mempertahankan, mengamankan negara, wilayah. Ya kalau kami mau ikut di situ misalnya ya kenapa tidak? Tinggal porsinya diskusikan supaya jangan ini ya. Kami ikut hukum saja, aturan,” ujar Maruli kepada awak media dikutip Selasa (10/02/2026). 

Pemerintah tetap melanjutkan proses penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan melibatkan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme. Padahal, Perpres Antiterorisme TNI ini sudah menuai banyak kritik terutama tuduhan soal perluasan kewenangan dan tugas militer.

“Masih sementara dibahas panitia antar kementerian,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dikutip, Jumat (06/02/2026). “Belum [rampung]. Nanti pada akhirnya, nanti akan kita selesaikan.”

Dia pun mengklaim tak mengetahui detail tentang isi rancangan beleid tersebut; termasuk tahapan pembahasan yang sudah berlangsung. Politikus Partai Gerindra tersebut berdalih telah menugaskan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang turut dalam proses pembahasan perpres antiterorisme TNI.

Previous Post

Kata Istana Soal Rencana Reshuffle Kabinet Merah Putih

Next Post

Rupiah Masih Melemah, Tertekan Harga Minyak dan Isu Fiskal

Related Posts

Polda Metro Jaya Tuntaskan Pelimpahan Don Ritto, JAN: “Publik Kini Percaya pada Polri”
HUKUM

Polda Metro Jaya Tuntaskan Pelimpahan Don Ritto, JAN: “Publik Kini Percaya pada Polri”

Juli 17, 2026
JAN Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Teror Bom di SD Jaksel: Anak-anak Tetap Aman
HUKUM

JAN Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Teror Bom di SD Jaksel: Anak-anak Tetap Aman

Juli 13, 2026
JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa
HUKUM

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa

Juli 4, 2026
JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan
HUKUM

JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan

Juni 29, 2026
Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”
HUKUM

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Juni 9, 2026
RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?
HUKUM

RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?

Juni 6, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Polda Metro Jaya Tuntaskan Pelimpahan Don Ritto, JAN: “Publik Kini Percaya pada Polri”

BS OJK Diminta Kawal Tuntas Kasus Rekening Judol, Publik: Ini Uji Kredibilitas Pengawasan

Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan

PMI Cianjur Korban TPPO di Libya Dipulangkan, Menteri Mukhtarudin: Sinergi Kunci Keberhasilan

JAN Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Teror Bom di SD Jaksel: Anak-anak Tetap Aman

CNG Jadi Alternatif LPG 3 Kg, Gagas Nusantara: Ini Kabar Baik untuk Rumah Tangga dan Ketahanan Energi

TERPOPULER

Polda Metro Jaya Tuntaskan Pelimpahan Don Ritto, JAN: “Publik Kini Percaya pada Polri”

BS OJK Diminta Kawal Tuntas Kasus Rekening Judol, Publik: Ini Uji Kredibilitas Pengawasan

Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan

PMI Cianjur Korban TPPO di Libya Dipulangkan, Menteri Mukhtarudin: Sinergi Kunci Keberhasilan

JAN Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Teror Bom di SD Jaksel: Anak-anak Tetap Aman

CNG Jadi Alternatif LPG 3 Kg, Gagas Nusantara: Ini Kabar Baik untuk Rumah Tangga dan Ketahanan Energi

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved