Jakarta, 30 Juli 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran terhadap 90 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia. Perombakan ini merupakan bagian dari promosi dan penyegaran organisasi untuk meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat .
Rotasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Hendro Dewanto atas nama Jaksa Agung RI .
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan mutasi tersebut. “Ini proses mutasi bagian promosi dan penyegaran organisasi untuk terus meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (30/7) .
Salah satu posisi yang dimutasi adalah Kajari Jakarta Barat. Nurul Wahida Rifal yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Jakarta Barat dimutasi menjadi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Posisinya digantikan oleh Arief Indra Kusuma Adhi .
Selain Kajari Jakarta Barat, sejumlah posisi strategis lainnya juga mengalami pergantian. Yudhi Kurniawan ditunjuk sebagai Kajari Purwakarta, Hary Palar sebagai Kajari Paser, dan Agus Wirawan Eko Saputro sebagai Kajari Kota Bogor .
Agustinus Baka Tangdililing dipercaya memimpin Kejari Kota Magelang, sementara Shinta Ayu Dewi yang sebelumnya menjabat Kajari Karangasem kini dimutasi menjadi Kajari Gunung Kidul . Kusufi Esti Ridliani menggantikan posisi Shinta sebagai Kajari Karangasem .
Mutasi ini merupakan bagian dari perombakan yang lebih besar, di mana secara total terdapat 176 pejabat struktural yang mengalami mutasi dan promosi di lingkungan Kejaksaan . Langkah ini diharapkan dapat membawa angin segar bagi kinerja korps Adhyaksa dalam penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia.






