Jakarta, 15 September 2026 – Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengumumkan bahwa berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah selesai. Penyidik akan segera melimpahkan berkas, tersangka, dan barang bukti ke tahap penuntutan.
Keputusan ini diambil setelah Tim Sembilan menggelar rapat koordinasi dengan Komisi Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Metro Jaya, dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. “Disetujui oleh seluruh yang hadir agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini,” kata Koordinator Tim Sembilan Kejagung, Rudi Margono, dikutip Selasa (15/9/2026).
Tiga Tersangka dan Tindak Pidana Asal
Berkas kasus ini menyeret tiga orang sebagai tersangka. Selain Febrie Adriansyah, dua orang lainnya adalah Don Ritto dan Nurman Herin. Febrie dijerat dengan dugaan pemerasan sebagai tindak pidana asal sekaligus TPPU, sementara Don Ritto dan Nurman Herin disangkakan pasal TPPU.
Rudi Margono menjelaskan bahwa tindak pidana asal dalam kasus ini adalah dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI yang pernah diusut oleh Jampidsus Kejagung. “Perkaranya TPA dan TPPU. (TPA-nya) pemerasan, dugaan pemerasan 12e. Iya (Jiwasraya dan Asabri),” ujarnya.
Barang Bukti dan Aset yang Disita
Tim Sembilan telah menyita sejumlah barang bukti signifikan dalam perkara ini. Sebanyak 38 objek aset tanah dan/atau bangunan dengan nilai ditaksir mencapai Rp 846 miliar telah diamankan. Selain itu, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan, valuta asing, emas, serta 1.150 lembar dokumen.
Rudi menegaskan bahwa nilai Rp 846 miliar tersebut di luar barang bukti yang disita dari rumah Febrie di kawasan Sentul, berupa emas 74 kilogram dan uang tunai Rp 543 miliar. Penyidik juga sebelumnya telah menyita uang tunai Rp 5 miliar dari saksi Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, yang dikembalikan terkait dugaan pemerasan.
Menunggu P-21 dan Pelimpahan ke Pengadilan
Meskipun penyidikan telah dinyatakan rampung, perkara ini belum dilimpahkan ke pengadilan. Penyidik masih menunggu pernyataan lengkap atau P-21 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selaku jaksa penuntut umum (JPU).
“Perkaranya belum dilimpahkan (ke Kejari). Tapi proses finalisasi untuk penyelesaian yang nanti akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Rudi.
Setelah proses penuntutan rampung, Febrie dan dua tersangka lainnya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rudi menyatakan bahwa kronologi, detail perkara, hingga pihak-pihak yang terlibat akan terungkap di persidangan.
Latar Belakang Kasus
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa korupsi. Ia kemudian mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Jampidsus pada 11 Juli 2026, yang diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kejagung menyatakan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
Usai diperiksa, Febrie langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur. Ia juga telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ini, namun keduanya ditolak oleh hakim tunggal praperadilan.



















