Jakarta, 9 Agustus 2026 – Mahkamah Agung (MA) mengoreksi besaran kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang menjerat sejumlah tersangka. Dalam putusan kasasi yang dibacakan pekan ini, MA menegaskan bahwa angka kerugian negara bukanlah Rp300 triliun seperti yang ramai diberitakan, melainkan kerugian riil yang dihitung berdasarkan perhitungan objektif oleh aparat penegak hukum .
Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa angka fantastis Rp300 triliun yang selama ini beredar adalah perkiraan awal dari potensi kerugian ekosistem dan lingkungan, bukan kerugian keuangan negara yang dapat dipidana. “Angka Rp300 triliun itu adalah potensi kerugian dari sisi kerusakan lingkungan dan ekonomi makro. Namun untuk tindak pidana korupsi, kerugian negara dihitung berdasarkan kerugian keuangan negara secara aktual, yang telah diverifikasi oleh BPK dan BPKP,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/8/2026) .
Perhitungan Kerugian Negara
Dalam kasus ini, MA menyetujui perhitungan kerugian negara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) . Angka kerugian negara yang dipakai dalam putusan pengadilan mengacu pada selisih harga jual timah ilegal dengan harga patokan yang ditetapkan pemerintah, serta kerugian akibat pungutan liar dan penyalahgunaan izin tambang.
“Yang menjadi dasar hukum dalam perkara pidana adalah kerugian keuangan negara yang telah dihitung secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Bukan potensi kerugian lingkungan yang masih memerlukan kajian lebih lanjut,” tambah Yanto.
Polemik Angka Rp300 Triliun
Angka Rp300 triliun pertama kali muncul dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi saat itu, Luhut Binsar Pandjaitan, yang menyebut potensi kerugian negara akibat tata niaga timah ilegal mencapai Rp300 triliun. Angka tersebut kemudian ramai diberitakan dan menjadi narasi publik.
Namun, dalam proses peradilan, angka tersebut tidak digunakan karena belum ada perhitungan audit yang final dari BPK. MA menegaskan bahwa hakim hanya menggunakan angka yang telah teruji dalam persidangan dan didukung oleh alat bukti yang sah.
Respons Publik dan Pakar
Klarifikasi MA ini mendapat respons dari berbagai kalangan. Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Firman Noor, menilai langkah MA sudah tepat. “Hakim harus bekerja berdasarkan fakta persidangan. Angka yang tidak didukung bukti audit tidak bisa dijadikan dasar putusan, meskipun angka itu fantastis,” ujarnya.
Sementara itu, aktivis antikorupsi dari ICW menilai koreksi ini penting untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum, namun mengingatkan agar jangan sampai dimanfaatkan untuk meringankan hukuman para terdakwa. “Kerugian riil tetap besar dan harus dihitung secara utuh. Jangan sampai koreksi ini dijadikan alasan untuk memperkecil pertanggungjawaban pelaku,” tegasnya.
Kasus korupsi tata niaga timah sendiri menjerat sejumlah tersangka, termasuk mantan pejabat PT Timah dan oknum aparat penegak hukum. Proses hukum di tingkat kasasi masih terus berjalan.






