Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah: Bukan Rp300 Triliun, Kerugian Riil Sepenuhnya

by Visioner Indonesia
Agustus 9, 2026
in BUMN, HUKUM
Reading Time: 2min read
MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah: Bukan Rp300 Triliun, Kerugian Riil Sepenuhnya

Jakarta, 9 Agustus 2026 – Mahkamah Agung (MA) mengoreksi besaran kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang menjerat sejumlah tersangka. Dalam putusan kasasi yang dibacakan pekan ini, MA menegaskan bahwa angka kerugian negara bukanlah Rp300 triliun seperti yang ramai diberitakan, melainkan kerugian riil yang dihitung berdasarkan perhitungan objektif oleh aparat penegak hukum .

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa angka fantastis Rp300 triliun yang selama ini beredar adalah perkiraan awal dari potensi kerugian ekosistem dan lingkungan, bukan kerugian keuangan negara yang dapat dipidana. “Angka Rp300 triliun itu adalah potensi kerugian dari sisi kerusakan lingkungan dan ekonomi makro. Namun untuk tindak pidana korupsi, kerugian negara dihitung berdasarkan kerugian keuangan negara secara aktual, yang telah diverifikasi oleh BPK dan BPKP,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/8/2026) .

Perhitungan Kerugian Negara

Dalam kasus ini, MA menyetujui perhitungan kerugian negara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) . Angka kerugian negara yang dipakai dalam putusan pengadilan mengacu pada selisih harga jual timah ilegal dengan harga patokan yang ditetapkan pemerintah, serta kerugian akibat pungutan liar dan penyalahgunaan izin tambang.

“Yang menjadi dasar hukum dalam perkara pidana adalah kerugian keuangan negara yang telah dihitung secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Bukan potensi kerugian lingkungan yang masih memerlukan kajian lebih lanjut,” tambah Yanto.

Polemik Angka Rp300 Triliun

Angka Rp300 triliun pertama kali muncul dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi saat itu, Luhut Binsar Pandjaitan, yang menyebut potensi kerugian negara akibat tata niaga timah ilegal mencapai Rp300 triliun. Angka tersebut kemudian ramai diberitakan dan menjadi narasi publik.

Namun, dalam proses peradilan, angka tersebut tidak digunakan karena belum ada perhitungan audit yang final dari BPK. MA menegaskan bahwa hakim hanya menggunakan angka yang telah teruji dalam persidangan dan didukung oleh alat bukti yang sah.

Respons Publik dan Pakar

Klarifikasi MA ini mendapat respons dari berbagai kalangan. Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Firman Noor, menilai langkah MA sudah tepat. “Hakim harus bekerja berdasarkan fakta persidangan. Angka yang tidak didukung bukti audit tidak bisa dijadikan dasar putusan, meskipun angka itu fantastis,” ujarnya.

Sementara itu, aktivis antikorupsi dari ICW menilai koreksi ini penting untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum, namun mengingatkan agar jangan sampai dimanfaatkan untuk meringankan hukuman para terdakwa. “Kerugian riil tetap besar dan harus dihitung secara utuh. Jangan sampai koreksi ini dijadikan alasan untuk memperkecil pertanggungjawaban pelaku,” tegasnya.

Kasus korupsi tata niaga timah sendiri menjerat sejumlah tersangka, termasuk mantan pejabat PT Timah dan oknum aparat penegak hukum. Proses hukum di tingkat kasasi masih terus berjalan.


Previous Post

PT Timah Buka Suara Soal Aksi Massa di Belitung Timur: “Utamakan Dialog dan Keterbukaan”

Next Post

Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73

Related Posts

DPR: 88% Transaksi Judol Pakai QRIS, OJK dan Bank Indonesia Diminta Blokir Sistem
HUKUM

DPR: 88% Transaksi Judol Pakai QRIS, OJK dan Bank Indonesia Diminta Blokir Sistem

Agustus 9, 2026
PT Timah Buka Suara Soal Aksi Massa di Belitung Timur: “Utamakan Dialog dan Keterbukaan”
BUMN

PT Timah Buka Suara Soal Aksi Massa di Belitung Timur: “Utamakan Dialog dan Keterbukaan”

Agustus 9, 2026
Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi, Pakar: Buktikan di Pengadilan
HUKUM

Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi, Pakar: Buktikan di Pengadilan

Agustus 9, 2026
Usut Kematian Sutrimo, Polisi Periksa Dokter RS Muhammadiyah Pekan Depan
HUKUM

Usut Kematian Sutrimo, Polisi Periksa Dokter RS Muhammadiyah Pekan Depan

Agustus 9, 2026
Keluarga Resmi Laporkan Kematian Sutrimo ke Polisi, Minta Ekshumasi
HUKUM

Keluarga Resmi Laporkan Kematian Sutrimo ke Polisi, Minta Ekshumasi

Agustus 9, 2026
Dokter Tirta Buka Suara soal Nakes Hina Pasien BPJS: Jangan Jumawa, Bijaklah Bermedia Sosial!
Entertainment

Dokter Tirta Buka Suara soal Nakes Hina Pasien BPJS: Jangan Jumawa, Bijaklah Bermedia Sosial!

Agustus 9, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Calon Gubernur BI ke Istana

DPR: 88% Transaksi Judol Pakai QRIS, OJK dan Bank Indonesia Diminta Blokir Sistem

Harga Cabai & Beras Naik Akhir Pekan Ini, Cabai Rawit Merah Nyaris Rp60.000

BGN Identifikasi 950 Dapur MBG Diduga Tak Penuhi Standar Sanitasi, Terancam Ditutup Permanen

Lulusan Vokasi Lebih Cepat Diterima Kerja, Kalahkan Sarjana di Pasar Kerja

Malaysia Sita Kontainer di Pelabuhan, Anwar Tegaskan Tak Mau Jadi Jalur Dagang Israel

TERPOPULER

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Calon Gubernur BI ke Istana

DPR: 88% Transaksi Judol Pakai QRIS, OJK dan Bank Indonesia Diminta Blokir Sistem

Harga Cabai & Beras Naik Akhir Pekan Ini, Cabai Rawit Merah Nyaris Rp60.000

BGN Identifikasi 950 Dapur MBG Diduga Tak Penuhi Standar Sanitasi, Terancam Ditutup Permanen

Lulusan Vokasi Lebih Cepat Diterima Kerja, Kalahkan Sarjana di Pasar Kerja

Malaysia Sita Kontainer di Pelabuhan, Anwar Tegaskan Tak Mau Jadi Jalur Dagang Israel

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved