Jakarta, 22 Agustus 2026 – Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, menyatakan bahwa penambahan kuota haji merupakan hak prerogatif Pemerintah Arab Saudi, bukan keputusan sepihak dari Pemerintah Indonesia.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/8), kuasa hukum Yaqut memaparkan bahwa kebijakan penambahan kuota haji untuk jemaah haji khusus telah melalui prosedur resmi dan berdasarkan pada kesepakatan bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi. Mereka menekankan bahwa proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penambahan kuota haji merupakan wewenang penuh Pemerintah Arab Saudi. Indonesia hanya menindaklanjuti dengan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan domestik. Tuduhan bahwa Yaqut bertindak di luar kewenangan tidak berdasar,” ujar kuasa hukum Yaqut di luar sidang.
Polemik Kuota Haji dan Kasus Korupsi
Yaqut Cholil Qoumas dan tiga orang lainnya dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada 11 Agustus 2026, meskipun jadwal tersebut masih dapat berubah. Sidang akan dipimpin oleh Ketua Hakim Ni Kadek Susantiani, dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.
Jaksa KPK mendakwa Yaqut atas dugaan korupsi berupa permainan kuota haji khusus pada 2023-2024. Diduga, Yaqut mengeluarkan kebijakan yang tidak sesuai aturan, yang justru merugikan jemaah haji reguler dan menguntungkan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) . Mantan Staf Khusus Yaqut, Isfah Abidal Aziz (Gus Alex), disebut sebagai orang kepercayaan yang menjadi “tangan kanan” Yaqut dalam mengatur kuota tersebut .
Akibat perbuatan terdakwa, BPK menghitung kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar. KPK juga menyebut bahwa calon jemaah haji reguler yang seharusnya mendapat prioritas (92%) menjadi korban pembagian yang tidak adil .
Klaim “Politisasi” Hukum
Kuasa hukum Yaqut juga menyatakan bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi dan politisasi hukum terhadap kliennya. Mereka meyakini bahwa Yaqut tidak bersalah dan akan membuktikannya di persidangan.
Sementara itu, sebelum berstatus terdakwa, Yaqut telah sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun upaya tersebut ditolak oleh majelis hakim .






