Jakarta, 24 Agustus 2026 – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Hakim tunggal M. Firman Akbar menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan tersebut.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Senin (24/8).
Dengan putusan ini, hakim tidak memeriksa pokok perkara, termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Lodewyk. “Hakim dengan tegas menegaskan tidak memberikan penilaian apapun terhadap sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka maupun penahanan terhadap diri Pemohon,” lanjut hakim.
Hakim Firman menjelaskan bahwa termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Agung RI c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Berdasarkan asas actor sequitur forum rei, gugatan praperadilan seharusnya diajukan ke pengadilan negeri di wilayah hukum termohon.
Ini merupakan kedua kalinya gugatan praperadilan Lodewyk kandas karena persoalan kewenangan. Sebelumnya, PN Jakarta Selatan juga menyatakan tidak berwenang mengadili perkara yang sama.
Lodewyk merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN tahun 2025–2026. Ia diduga terlibat dalam penggelembungan harga pengadaan sejumlah barang, termasuk 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1,035 triliun.
Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, sebelumnya meminta hakim menyatakan tidak sah segala keputusan Kejagung terkait penetapan tersangka kliennya. Namun, putusan PN Jakpus justru mengakhiri gugatan tanpa menilai substansinya.






