Jakarta, 29 Agustus 2026 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan baru terkait sisa kuota internet yang tidak boleh hangus, sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXIV/2026. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Sisa Masa Berlaku Kuota dan Daya Beli Produk Telekomunikasi.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menyampaikan bahwa aturan ini menjamin hak konsumen terhadap sisa kuota internet yang telah dibayar. “Putusan MK sudah jelas, konsumen berhak menikmati layanan telekomunikasi yang sesuai dengan nilai yang telah mereka bayarkan. Inti aturan ini adalah memastikan hak rakyat untuk mendapatkan nilai yang adil atas setiap pengeluaran mereka,” ujar Meutya di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
◀️ Poin-Poin Penting Aturan Baru
Berikut poin-poin utama dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026:
- Sisa Kuota Tidak Hangus: Jika konsumen membeli paket data, sisa kuota tidak akan hangus pada akhir periode. Kuota tersebut dapat digunakan pada periode berikutnya dengan syarat konsumen melakukan pengisian ulang pulsa atau membeli paket data baru sebelum masa aktif kartu berakhir.
- Masa Aktif Kuota: Jika konsumen tidak melakukan pengisian ulang, sisa kuota tetap dapat digunakan hingga masa aktif kartu berakhir. Setelah masa aktif berakhir, semua hak atas kuota akan hilang.
- Kejelasan Informasi: Operator wajib mencantumkan informasi secara jelas, lengkap, dan transparan mengenai masa aktif kuota, persyaratan perpanjangan, serta peringatan saat kuota akan kadaluarsa dalam nota atau billing pengisian pulsa.
- Sanksi Bagi Operator: Operator yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin penyelenggaraan telekomunikasi.
📅 Tenggat Waktu Implementasi
Kementerian Komdigi memberikan masa transisi selama 30 hari setelah aturan ini diundangkan bagi operator telekomunikasi untuk menyesuaikan sistem. Setelah masa transisi, operator wajib menerapkan aturan tersebut secara penuh.
“Aturan ini akan berlaku 30 hari setelah diundangkan. Nantinya, implementasi akan dipantau dan dievaluasi secara terus-menerus. Kami tidak ingin aturan ini hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Meutya.
Dampak bagi Konsumen
Dengan adanya aturan ini, konsumen tidak perlu khawatir sisa kuota internet mereka hangus di akhir periode. Ketentuan ini memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan konsumen benar-benar memberikan manfaat optimal. Aturan ini juga memberikan insentif bagi konsumen untuk terus menggunakan layanan operator yang sama tanpa khawatir kehilangan sisa kuota.
Kementerian Komdigi berkomitmen untuk terus mengawal implementasi aturan ini dan memastikan hak-hak konsumen terlindungi di era digital. Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan praktik yang tidak sesuai dengan aturan baru ini kepada Kementerian Komdigi.






