Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

DPR Beberkan 13 Tindak Pidana Sasaran RUU Perampasan Aset

by Visioner Indonesia
Agustus 29, 2026
in Politik
Reading Time: 2min read
DPR Beberkan 13 Tindak Pidana Sasaran RUU Perampasan Aset

Jakarta, 29 Agustus 2026 – Komisi III DPR mengungkap 13 jenis tindak pidana yang bisa dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pembatasan tindak pidana penting dalam penyusunan aturan perampasan aset .

“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana,” kata Habiburokhman .

13 Tindak Pidana yang Masuk Daftar

Komisi III DPR memasukkan 13 kategori ke dalam pembahasan RUU Perampasan Aset :

  1. Korupsi – menjadi salah satu target utama
  2. Narkotika dan psikotropika – kejahatan serius yang merugikan masyarakat
  3. Terorisme – ancaman terhadap keamanan negara
  4. Penyelundupan manusia – kejahatan kemanusiaan
  5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya – kejahatan lintas negara
  6. Bidang kehutanan – kerusakan sumber daya alam
  7. Bidang lingkungan hidup – dampak ekologis luas
  8. Bidang perpajakan – merugikan pendapatan negara
  9. Bidang perbankan – mengancam stabilitas keuangan
  10. Bidang perasuransian – merugikan nasabah dan negara
  11. Bidang pertambangan – eksploitasi ilegal SDA
  12. Bidang kelautan dan perikanan – kerusakan ekosistem laut
  13. Perdagangan orang – kejahatan kemanusiaan berat

Alasan Pembatasan Jenis Tindak Pidana

Pembatasan berdasarkan masukan para ahli yang menilai perampasan aset sebaiknya diterapkan pada tindak pidana bermotif ekonomi, merugikan negara/masyarakat, serta kejahatan serius berdampak ekonomi luas . Komisi III DPR juga membandingkan aturan di sejumlah negara seperti Selandia Baru, Singapura, Italia, dan Amerika Serikat dalam merumuskan daftar.

RUU Perampasan Aset mencakup dua metode: berdasarkan putusan pidana (in persona) dan tanpa putusan pidana (in rem) . Target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.

Previous Post

Eks Pimpinan KPK Kritik DPR: “Draf RUU Perampasan Aset Tak Pernah Dibuka”

Next Post

Mahfud MD Sindir Puan: “Kalau Pimpinan DPR Tak Tanda Tangan, RUU Perampasan Aset Mau Dibawa ke Mana?”

Related Posts

Di Balik Janji Mundur Dasco: Konsistensi Pakta Integritas dan Jaminan Aman untuk Rakyat
Politik

Di Balik Janji Mundur Dasco: Konsistensi Pakta Integritas dan Jaminan Aman untuk Rakyat

Agustus 29, 2026
Mahfud MD Sindir Puan: “Kalau Pimpinan DPR Tak Tanda Tangan, RUU Perampasan Aset Mau Dibawa ke Mana?”
Politik

Mahfud MD Sindir Puan: “Kalau Pimpinan DPR Tak Tanda Tangan, RUU Perampasan Aset Mau Dibawa ke Mana?”

Agustus 29, 2026
Eks Pimpinan KPK Kritik DPR: “Draf RUU Perampasan Aset Tak Pernah Dibuka”
Politik

Eks Pimpinan KPK Kritik DPR: “Draf RUU Perampasan Aset Tak Pernah Dibuka”

Agustus 29, 2026
Budiman Sudjatmiko: Uang Koruptor Bisa Jadi Modal Entaskan Kemiskinan Lewat RUU Perampasan Aset
Politik

Budiman Sudjatmiko: Uang Koruptor Bisa Jadi Modal Entaskan Kemiskinan Lewat RUU Perampasan Aset

Agustus 28, 2026
Demo di DPR Ricuh Usai Massa Pati Pulang, Polisi Bentrok dengan Massa di Slipi
Peristiwa

Demo di DPR Ricuh Usai Massa Pati Pulang, Polisi Bentrok dengan Massa di Slipi

Agustus 28, 2026
Puan Maharani: Pemilu 2029 Ikuti Konstitusi, Bukan Spekulasi
Politik

Puan Maharani: Pemilu 2029 Ikuti Konstitusi, Bukan Spekulasi

Agustus 28, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

TNI AD dan US Army Perkuat Interoperabilitas Lewat Latihan Ksatria Warrior 2026

TNI AD Bangun 55 Jembatan dan 98 Sumur Bor di Maluku dan Maluku Utara

Literasi Keuangan Pelajar Tertinggal, OJK: Akses Tinggi tapi Pemahaman Rendah

Di Balik Janji Mundur Dasco: Konsistensi Pakta Integritas dan Jaminan Aman untuk Rakyat

Mahfud MD Sindir Puan: “Kalau Pimpinan DPR Tak Tanda Tangan, RUU Perampasan Aset Mau Dibawa ke Mana?”

DPR Beberkan 13 Tindak Pidana Sasaran RUU Perampasan Aset

TERPOPULER

TNI AD dan US Army Perkuat Interoperabilitas Lewat Latihan Ksatria Warrior 2026

TNI AD Bangun 55 Jembatan dan 98 Sumur Bor di Maluku dan Maluku Utara

Literasi Keuangan Pelajar Tertinggal, OJK: Akses Tinggi tapi Pemahaman Rendah

Di Balik Janji Mundur Dasco: Konsistensi Pakta Integritas dan Jaminan Aman untuk Rakyat

Mahfud MD Sindir Puan: “Kalau Pimpinan DPR Tak Tanda Tangan, RUU Perampasan Aset Mau Dibawa ke Mana?”

DPR Beberkan 13 Tindak Pidana Sasaran RUU Perampasan Aset

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved