Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Eks Pimpinan KPK Kritik DPR: “Draf RUU Perampasan Aset Tak Pernah Dibuka”

by Visioner Indonesia
Agustus 29, 2026
in Politik
Reading Time: 2min read
Eks Pimpinan KPK Kritik DPR: “Draf RUU Perampasan Aset Tak Pernah Dibuka”

Jakarta, 29 Agustus 2026 – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah mengkritik DPR yang dinilai tidak transparan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset . Menurutnya, hingga saat ini draf RUU yang tengah dibahas tidak pernah dipublikasikan kepada masyarakat.

Chandra mengaku memiliki draf RUU Perampasan Aset berbagai versi mulai 2011 hingga 2023 dan juga versi terbaru 2026. Namun, ia tidak dapat memastikan kebenarannya karena DPR dan pemerintah tidak pernah membukanya secara resmi .

“Saya baca juga apakah itu benar apa enggak kita juga enggak tahu, karena tidak pernah dibuka secara transparan oleh DPR dan pemerintah,” ujarnya dalam wawancara dengan IDN Times, Sabtu (29/8/2026) .

Publik Tak Bisa Akses Draf dan DIM

Kritik serupa datang dari Koalisi Masyarakat Sipil dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK). Peneliti PSHK M Nur Ramadhan menilai DPR hanya mengandalkan jumlah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebagai bukti keterbukaan .

“DPR menyampaikan bahwa telah melaksanakan 35 kali RDPU sebagai bukti keterbukaan. Angka tersebut nyatanya tidak membuktikan apa pun,” kata Ramadhan dalam keterangan resminya .

Menurut Ramadhan, partisipasi publik yang bermakna diukur dari kemampuan masyarakat mengakses dan menguji substansi RUU. “Partisipasi bermakna diukur dari apakah publik bisa membaca teksnya, membandingkan pasal per pasal, dan mengkritisi substansinya. Bukan dari berapa kali RDPU digelar,” ujarnya .

Mahkamah Konstitusi pun telah menegaskan tiga syarat partisipasi bermakna: hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan. “Ketiga syarat tersebut gugur ketika draf tidak dibuka ke publik,” tegas Ramadhan .

DPR Bantah dan Beri Target

Menanggapi kritik, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyatakan ruang partisipasi publik masih terbuka. Masyarakat dapat menyampaikan pandangan melalui RDPU di DPR .

DPR juga menegaskan target pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 . Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut pembahasan sudah memanggil 50 narasumber dan melakukan tiga kunjungan kerja .

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama tiga pimpinan lainnya menyatakan siap mundur jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai komitmen .

Pentingnya Pengawasan Publik

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ketertutupan draf berpotensi melemahkan upaya pemulihan aset dan menguntungkan kelompok tertentu . Peneliti ICW Wana Alamsyah mengingatkan, “Tanpa transparansi, potensi klausul yang ada di dalam RUU Perampasan Aset malah melemahkan upaya pemulihan aset tindak kejahatan dan memberikan keuntungan bagi sekelompok tertentu” .

Mantan Komisioner KPK Laode Muhammad Syarief menyatakan UU Perampasan Aset krusial untuk memulihkan kerugian negara . Namun, ia mengingatkan masyarakat perlu mengawal pembahasannya .

Tags: DPRPengawasan publikRuu perampasan aset
Previous Post

BNPB Catat Pengungsi Gempa NTT Bertambah 16.394 Jiwa

Next Post

DPR Beberkan 13 Tindak Pidana Sasaran RUU Perampasan Aset

Related Posts

Di Balik Janji Mundur Dasco: Konsistensi Pakta Integritas dan Jaminan Aman untuk Rakyat
Politik

Di Balik Janji Mundur Dasco: Konsistensi Pakta Integritas dan Jaminan Aman untuk Rakyat

Agustus 29, 2026
Mahfud MD Sindir Puan: “Kalau Pimpinan DPR Tak Tanda Tangan, RUU Perampasan Aset Mau Dibawa ke Mana?”
Politik

Mahfud MD Sindir Puan: “Kalau Pimpinan DPR Tak Tanda Tangan, RUU Perampasan Aset Mau Dibawa ke Mana?”

Agustus 29, 2026
DPR Beberkan 13 Tindak Pidana Sasaran RUU Perampasan Aset
Politik

DPR Beberkan 13 Tindak Pidana Sasaran RUU Perampasan Aset

Agustus 29, 2026
Budiman Sudjatmiko: Uang Koruptor Bisa Jadi Modal Entaskan Kemiskinan Lewat RUU Perampasan Aset
Politik

Budiman Sudjatmiko: Uang Koruptor Bisa Jadi Modal Entaskan Kemiskinan Lewat RUU Perampasan Aset

Agustus 28, 2026
Demo di DPR Ricuh Usai Massa Pati Pulang, Polisi Bentrok dengan Massa di Slipi
Peristiwa

Demo di DPR Ricuh Usai Massa Pati Pulang, Polisi Bentrok dengan Massa di Slipi

Agustus 28, 2026
Puan Maharani: Pemilu 2029 Ikuti Konstitusi, Bukan Spekulasi
Politik

Puan Maharani: Pemilu 2029 Ikuti Konstitusi, Bukan Spekulasi

Agustus 28, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

TNI AD dan US Army Perkuat Interoperabilitas Lewat Latihan Ksatria Warrior 2026

TNI AD Bangun 55 Jembatan dan 98 Sumur Bor di Maluku dan Maluku Utara

Literasi Keuangan Pelajar Tertinggal, OJK: Akses Tinggi tapi Pemahaman Rendah

Di Balik Janji Mundur Dasco: Konsistensi Pakta Integritas dan Jaminan Aman untuk Rakyat

Mahfud MD Sindir Puan: “Kalau Pimpinan DPR Tak Tanda Tangan, RUU Perampasan Aset Mau Dibawa ke Mana?”

DPR Beberkan 13 Tindak Pidana Sasaran RUU Perampasan Aset

TERPOPULER

TNI AD dan US Army Perkuat Interoperabilitas Lewat Latihan Ksatria Warrior 2026

TNI AD Bangun 55 Jembatan dan 98 Sumur Bor di Maluku dan Maluku Utara

Literasi Keuangan Pelajar Tertinggal, OJK: Akses Tinggi tapi Pemahaman Rendah

Di Balik Janji Mundur Dasco: Konsistensi Pakta Integritas dan Jaminan Aman untuk Rakyat

Mahfud MD Sindir Puan: “Kalau Pimpinan DPR Tak Tanda Tangan, RUU Perampasan Aset Mau Dibawa ke Mana?”

DPR Beberkan 13 Tindak Pidana Sasaran RUU Perampasan Aset

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved