Jakarta, 29 Agustus 2026 – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah mengkritik DPR yang dinilai tidak transparan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset . Menurutnya, hingga saat ini draf RUU yang tengah dibahas tidak pernah dipublikasikan kepada masyarakat.
Chandra mengaku memiliki draf RUU Perampasan Aset berbagai versi mulai 2011 hingga 2023 dan juga versi terbaru 2026. Namun, ia tidak dapat memastikan kebenarannya karena DPR dan pemerintah tidak pernah membukanya secara resmi .
“Saya baca juga apakah itu benar apa enggak kita juga enggak tahu, karena tidak pernah dibuka secara transparan oleh DPR dan pemerintah,” ujarnya dalam wawancara dengan IDN Times, Sabtu (29/8/2026) .
Publik Tak Bisa Akses Draf dan DIM
Kritik serupa datang dari Koalisi Masyarakat Sipil dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK). Peneliti PSHK M Nur Ramadhan menilai DPR hanya mengandalkan jumlah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebagai bukti keterbukaan .
“DPR menyampaikan bahwa telah melaksanakan 35 kali RDPU sebagai bukti keterbukaan. Angka tersebut nyatanya tidak membuktikan apa pun,” kata Ramadhan dalam keterangan resminya .
Menurut Ramadhan, partisipasi publik yang bermakna diukur dari kemampuan masyarakat mengakses dan menguji substansi RUU. “Partisipasi bermakna diukur dari apakah publik bisa membaca teksnya, membandingkan pasal per pasal, dan mengkritisi substansinya. Bukan dari berapa kali RDPU digelar,” ujarnya .
Mahkamah Konstitusi pun telah menegaskan tiga syarat partisipasi bermakna: hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan. “Ketiga syarat tersebut gugur ketika draf tidak dibuka ke publik,” tegas Ramadhan .
DPR Bantah dan Beri Target
Menanggapi kritik, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyatakan ruang partisipasi publik masih terbuka. Masyarakat dapat menyampaikan pandangan melalui RDPU di DPR .
DPR juga menegaskan target pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 . Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut pembahasan sudah memanggil 50 narasumber dan melakukan tiga kunjungan kerja .
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama tiga pimpinan lainnya menyatakan siap mundur jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai komitmen .
Pentingnya Pengawasan Publik
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ketertutupan draf berpotensi melemahkan upaya pemulihan aset dan menguntungkan kelompok tertentu . Peneliti ICW Wana Alamsyah mengingatkan, “Tanpa transparansi, potensi klausul yang ada di dalam RUU Perampasan Aset malah melemahkan upaya pemulihan aset tindak kejahatan dan memberikan keuntungan bagi sekelompok tertentu” .
Mantan Komisioner KPK Laode Muhammad Syarief menyatakan UU Perampasan Aset krusial untuk memulihkan kerugian negara . Namun, ia mengingatkan masyarakat perlu mengawal pembahasannya .






