Jakarta, 29 Agustus 2026 – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali melontarkan kritik tajam terkait proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kali ini, sasarannya adalah Ketua DPR Puan Maharani, yang disebut-sebut enggan menandatangani dokumen penting terkait RUU tersebut.
“Saya dengar kabarnya, draf RUU Perampasan Aset ini belum ada yang berani tanda tangan di pimpinan DPR. Termasuk Ibu Puan. Kalau pimpinan DPR saja tidak mau tanda tangan, lalu RUU ini mau dibawa ke mana?” ujar Mahfud dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Mahfud menilai ketidaksediaan pimpinan DPR untuk menandatangani draf menunjukkan adanya keraguan internal di parlemen. Padahal, publik sudah menunggu kepastian hukum soal perampasan aset yang selama ini menjadi salah satu instrumen penting pemberantasan korupsi.
Draf RUU Tak Pernah Dibuka Publik
Kritik Mahfud memperkuat desakan dari sejumlah pihak agar DPR lebih transparan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah sebelumnya juga mengkritik DPR karena hingga kini draf RUU yang tengah dibahas tidak pernah dipublikasikan secara resmi. “Masyarakat tidak bisa mengakses draf dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)-nya. Ini bukan partisipasi publik yang bermakna,” ujar Chandra dalam wawancara terpisah, Sabtu (29/8/2026).
Merespons kritik tersebut, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyatakan ruang partisipasi publik tetap terbuka dan masyarakat dapat menyampaikan pandangan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPR. Namun, pernyataan itu dinilai tidak cukup oleh para pegiat antikorupsi. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), M Nur Ramadhan, menilai RDPU tidak menggantikan kewajiban DPR untuk membuka draf RUU secara utuh. “Partisipasi bermakna diukur dari apakah publik bisa membaca teksnya, membandingkan pasal per pasal, dan mengkritisi substansinya. Bukan dari berapa kali RDPU digelar,” tegasnya.






