Jakarta, 1 September 2026 – Pasal yang memberi kewenangan pemerintah untuk memutus akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dinilai melanggar hukum kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah mahasiswa dan seorang peneliti mengajukan uji materiil Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dinilai multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum .
Permohonan dengan nomor 311/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh enam orang, salah satunya adalah peneliti hak asasi manusia, Muhammad Farzha Putra. Mereka menilai aturan yang memberikan wewenang kepada pemerintah untuk memutus akses secara sepihak itu berpotensi membatasi hak warga negara untuk memperoleh, menyampaikan, dan mengekspresikan informasi maupun pendapat yang dijamin konstitusi, serta menimbulkan ketidakpastian hukum .
Cek Kosong di Era Digital
Para penggugat menyebut pasal tersebut tidak mencantumkan alasan hukum yang jelas dan tidak menyediakan mekanisme bagi pihak yang dirugikan untuk melakukan upaya hukum atau banding. Akibatnya, warga negara aktif di ruang digital terancam terkena pemutusan akses secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi. “Kondisi demikian menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, serta berpotensi membatasi hak para Pemohon,” ujar Farzha dalam sidang perdana di Gedung MK, Jakarta, Senin (31/8) .
Kelompok masyarakat sipil sebelumnya juga telah menyuarakan kekhawatiran serupa. Mereka menilai pasal tersebut ibarat memberikan “cek kosong” kepada pemerintah untuk melakukan pemblokiran tanpa kewajiban menjelaskan alasan yang jelas . Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah, dalam sidang meminta para pemohon memperkuat kedudukan hukum (legal standing) mereka, misalnya dengan menunjukkan bukti kerugian konstitusional nyata sebagai pengguna aktif media sosial .
Alternatif: Putusan Pengadilan
Sebagai alternatif, para pemohon meminta agar kewenangan memutus akses hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Mereka berharap putusan MK dapat menjawab kekhawatiran publik bahwa pasal tersebut bisa menjadi preseden berbahaya yang membatasi kebebasan berekspresi dan mengikat hak untuk mendapatkan informasi .
Ketua MK Suhartoyo memberikan waktu 14 hari bagi para pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan, yang harus diserahkan paling lambat pada 14 September 2026 .






