Jakarta, 14 September 2026 – Program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang digadang-gadang menjadi penggerak ekonomi desa justru menyimpan sejumlah risiko serius. Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, memperingatkan potensi gagal bayar dan aset mangkrak jika pemerintah tidak fokus pada akuntabilitas pembangunan dan penyelenggaraan koperasi .
Risiko Aset Mangkrak Mengintai
Syafruddin menjelaskan bahwa risiko aset mangkrak menjadi besar ketika bangunan Kopdes selesai tetapi koperasi belum menghasilkan arus kas. Gedung yang tidak segera digunakan tetap menimbulkan biaya pemeliharaan, depresiasi, keamanan, serta risiko kerusakan, sementara kewajiban pembiayaan tetap berjalan .
“Risiko aset mangkrak menjadi besar ketika bangunan selesai tetapi koperasi belum menghasilkan arus kas. Gedung yang tidak segera digunakan tetap menimbulkan biaya pemeliharaan, depresiasi, keamanan, serta risiko kerusakan, sementara kewajiban pembiayaan tetap berjalan,” ujar Syafruddin kepada Bloomberg Technoz, Senin (14/9/2026) .
Beban Berpindah ke Anggaran Pemerintah
Persoalan menjadi lebih serius karena skema pembiayaan melalui PT Agrinas sebagai penerima kredit Himbara. Pemerintah membuka mekanisme pembayaran kewajiban melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa. Pemerintah telah menyiapkan sekitar Rp40 triliun untuk pembayaran angsuran pertama .
“Ini berarti kegagalan koperasi menghasilkan pendapatan tidak otomatis menghentikan pembayaran kepada bank; beban dapat berpindah ke anggaran pemerintah dan transfer fiskal yang seharusnya membiayai kebutuhan daerah atau desa lainnya,” ujarnya .
Syafruddin menegaskan risiko bisnis akhirnya berubah menjadi contingent fiscal risk. Ia mendesak pemerintah memisahkan unit produktif dari unit yang belum layak, menghentikan pencairan untuk aset yang gagal verifikasi, dan mempublikasikan proyeksi kemampuan membayar per klaster .
DPR Soroti Lokasi Tidak Strategis
Kekhawatiran senada sebelumnya disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto. Ia menyoroti sejumlah lokasi Kopdes Merah Putih yang dinilai tidak strategis, mulai dari berada di dekat area pemakaman, berdiri saling berhadapan, hingga berlokasi di tengah hutan .
“Banyak juga yang kemudian ada di deket kuburan. Kemudian ada yang berhadapan-hadapan, banyak di berita. Ada yang di tengah hutan, di Wonogiri, di atas gunung, di Desa Ketitang, Kendal,” ujarnya dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI, Kamis (11/6/2026) .
Darmadi memperingatkan bahwa jika kondisi ini terus berlanjut tanpa evaluasi memadai, banyak koperasi berpotensi mengalami kesulitan usaha hingga berakhir mangkrak atau bangkrut. Ia mempertanyakan apakah pemerintah telah menyiapkan studi kelayakan bisnis sebelum koperasi dibuka .
Pemerintah Jamin Tidak Ada Gagal Bayar
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menjamin pemerintah tidak akan gagal bayar cicilan kredit pembangunan Kopdes Merah Putih kepada Himbara. Jaminan itu disampaikan setelah bertemu Kepala BP BUMN Dony Oskaria dan Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Jakarta, Rabu (9/9/2026) .
“Kita akan memastikan bahwa tidak akan ada kegagalan bayar sehingga perbankan akan tetap keadaannya. Nanti Pak Menteri Koperasi akan mengirim surat ke saya permintaan pembayarannya dan dengan syarat-syarat yang dijanjikan beliau,” ujar Purbaya .
Purbaya memastikan dana untuk pembayaran cicilan telah tersedia dalam anggaran. “Uangnya ada, kan selama ini dianggarkan. Jadi, bukan ABT, bukan dana bank, memang sudah ada disediakan,” katanya . Pemerintah juga sepakat membentuk satuan tugas untuk mengawal pemanfaatan Kopdes Merah Putih, termasuk memastikan penyaluran barang subsidi pemerintah melalui infrastruktur koperasi .
Ombudsman Minta Transparansi
Pimpinan Ombudsman RI, Maneger Nasution, meminta pemerintah transparan terkait utang Kopdes Merah Putih yang jatuh tempo pada September 2026. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan pembayaran Rp40 triliun tidak sekadar legal secara administratif, tetapi juga legitimate secara publik .
“Pernyataan tersebut justru membuka sebuah pertanyaan. Jika uangnya sudah tersedia, tetapi prosedur pembayarannya belum sepenuhnya jelas, bukankah hal itu menunjukkan adanya persoalan tata kelola yang harus dibuka kepada publik?” ungkap Nasution .
Ia menegaskan audit dan verifikasi harus menjadi gate keeper, bukan formalitas setelah uang dibayarkan. KDMP yang belum memenuhi persyaratan harus diperlakukan berbeda dari yang telah terverifikasi .















