KPK Ungkap 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid di OTT BPN, Uang Rp106,3 Miliar Disita

Jakarta, 15 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Empat dari delapan tersangka yang ditetapkan merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan keempat orang kepercayaan tersebut adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF), Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

“ERW selaku pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri, dan terakhir MF selaku pihak swasta yang diduga juga sebagai orang kepercayaan menteri,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Uang Rp106,3 Miliar Disita

Dalam OTT yang digelar pada Senin (14/9/2026) di wilayah Jabodetabek, KPK menyita uang tunai senilai total Rp106,3 miliar. Angka ini menjadi sitaan terbesar dalam sejarah OTT KPK, melampaui kasus Bea Cukai yang mencapai Rp45 miliar.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam 20 koper berwarna merah, kardus, dan boks di sejumlah lokasi. Dari rumah Arif Sugiyanto, penyidik menyita Rp31,86 miliar plus 2.611.500 dolar AS, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Saudi, dan 981 ringgit Malaysia. Dari rumah Rizal Pahlevi disita Rp896 juta, dari rumah Zimamun Ni’am Aulawi Rp8 juta, dan dari rumah Sontang Coin Manurung Rp49,5 juta.

Skema Pengepulan Uang

KPK mengungkap skema pengepulan uang yang melibatkan orang-orang kepercayaan Nusron. Kasus ini bermula dari pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, menerima uang Rp1,5 miliar dari Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adhi, untuk memuluskan pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Dari jumlah itu, Rp200 juta di antaranya diserahkan kepada Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Selain itu, PT Bela Parahyangan diduga menyetorkan Rp2,1 miliar kepada Erwin, yang kemudian meneruskan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto. Arif berperan sebagai pengepul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry terkait pengurusan layanan pertanahan di berbagai tingkatan.

Uang yang terkumpul kemudian diserahkan kepada Fahd A Rafiq yang diduga berperan sebagai penampung akhir.

Daftar 8 Tersangka

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka selama 20 hari pertama. Mereka adalah Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adhi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan menteri; Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen yang diduga orang kepercayaan menteri; Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta; Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan menteri; dan Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan menteri.

Respons Nusron

Hingga berita ini diturunkan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum memberikan tanggapan resmi terkait keterlibatan orang-orang kepercayaannya dalam kasus ini.

KPK menyatakan masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait

Terbaru