Wamen ATR Soal Pengganti Dirjen PPTR Lampri yang Ditangkap KPK

Jakarta, 15 September 2026 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan belum menunjuk pengganti untuk posisi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) yang saat ini kosong setelah Lampri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kementerian memilih menunggu ketetapan hukum yang pasti sebelum mengambil keputusan terkait posisi strategis tersebut.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menyatakan bahwa pihaknya tidak akan terburu-buru mengisi jabatan yang ditinggalkan Lampri. “Kalau sudah ada ketetapan hukumnya. Ini kan belum ada, makanya saya bilang kita bersabar, kita tunggu apa yang akan disampaikan oleh APH, hasil dari pendalaman yang KPK lakukan, kita sama-sama tunggu,” ujar Ossy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Fokus pada Kelangsungan Pelayanan Publik

Meski posisi Dirjen PPTR kosong, Ossy menegaskan bahwa pelayanan pertanahan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Ia mengaku telah melakukan pengecekan langsung ke sejumlah kantor pertanahan untuk memastikan operasional tetap berjalan normal.

“Alhamdulillah tadi pagi juga kami melaksanakan pengecekan di Kantor Pertanahan Bogor dan juga Kota Tangerang. (Pelayanan) masih berjalan normal dan sesuai dengan prosedural sehari-harinya,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak boleh mengorbankan hak masyarakat atas layanan pertanahan. “Itu yang ingin kami tekankan juga hari ini, jangan sampai isu ini kemudian mengorbankan pelayanan publik kepada masyarakat yang baik,” tuturnya.

Hormati Proses Hukum KPK

Ossy juga menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN sepenuhnya menghormati langkah hukum yang dilakukan KPK. Pihaknya berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan mendukung seluruh proses yang tengah berjalan.

“Pertama, Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK atau aparat penegak hukum siapa pun,” kata Ossy.

Ia meminta publik untuk tidak berspekulasi terkait substansi perkara maupun kronologi kejadian sebelum ada keterangan resmi dari KPK. Menurutnya, tidak etis jika kementerian mendahului aparat penegak hukum dalam memberikan informasi.

“Dikarenakan proses ini masih berjalan dan belum ada keterangan resmi dari APH, tentunya tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATR/BPN menyampaikan sesuatu hal kaitannya dengan substansi perkara, kronologi kejadian, di mana informasi-informasi itu tentu yang sangat menguasai dan mengerti adalah KPK,” ujarnya.

Evaluasi Menyeluruh

OTT KPK yang menyeret Lampri dan sejumlah pejabat kantor pertanahan juga mendorong ATR/BPN melakukan evaluasi lebih luas. Ossy menyatakan bahwa evaluasi tidak hanya akan menyasar Kabupaten Bogor, tetapi seluruh kantor pertanahan di Indonesia.

“Pasti tidak hanya di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, semua tempat tentunya harus terus kita lakukan evaluasi,” katanya. Namun, ia menegaskan bahwa evaluasi akan dilakukan setelah konstruksi lengkap perkara dari KPK diketahui.

Lampri ditangkap KPK bersama 16 orang lainnya pada Senin (14/9/2026) dalam OTT terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya dan ditahan di Rutan KPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait

Terbaru