Jakarta, 16 September 2026 – Publik dihebohkan dengan beredarnya informasi yang menyebut istri politikus Partai Golkar, Fahd A. Rafiq, turut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Benarkah?
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa istri Fahd A. Rafiq, Ranny Fahd A. Rafiq, tidak ikut terjaring dalam operasi tersebut. “Istri yang bersangkutan tidak ikut diamankan,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).
Klarifikasi ini sekaligus meluruskan informasi yang sempat beredar dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Sebelumnya, sejumlah pemberitaan menyebut bahwa istri Fahd turut diamankan dalam OTT yang digelar di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026) lalu.
Fahd A. Rafiq Tetap Terjaring OTT
Meskipun istrinya tidak ikut diamankan, Fahd A. Rafiq dipastikan tetap terjaring dalam operasi tersebut. Ia merupakan salah satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut Fahd bersama tiga tersangka lainnya—Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry—sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
“ERW selaku pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri, dan terakhir MF selaku pihak swasta yang diduga juga sebagai orang kepercayaan menteri,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Delapan Tersangka dan Penahanan
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Kedelapan tersangka tersebut adalah:
· Lampri (LMP) – Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
· Sontang Coin Manurung (SON) – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
· Adrianto Pitojo Adhi (ADR) – Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk
· Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq (FEZ) – pihak swasta, diduga orang kepercayaan menteri
· Arif Sugiyanto (ARF) – mantan Bupati Kebumen, diduga orang kepercayaan menteri
· Rizal Pahlevi (LEV) – pihak swasta
· Erwin (ERW) – pihak swasta, diduga orang kepercayaan menteri
· Muhammad Fakhry (MF) – pihak swasta, diduga orang kepercayaan menteri
Barang Bukti Rp 106,3 Miliar
Dalam OTT yang digelar di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026), KPK menyita uang tunai senilai total Rp 106,3 miliar. Angka ini menjadi sitaan terbesar dalam sejarah OTT KPK, melampaui kasus Bea Cukai yang mencapai Rp 45 miliar.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam 20 koper berwarna merah, kardus, dan boks di sejumlah lokasi. Dari rumah Arif Sugiyanto, penyidik menyita Rp 31,86 miliar plus 2.611.500 dolar AS, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Saudi, dan 981 ringgit Malaysia. Dari rumah Rizal Pahlevi disita Rp 896 juta, dari rumah Zimamun Ni’am Aulawi Rp 8 juta, dan dari rumah Sontang Coin Manurung Rp 49,5 juta.
Fahd A. Rafiq Cetak Hattrick Tersangka KPK
Penetapan tersangka terhadap Fahd A. Rafiq ini bukanlah yang pertama. Ia tercatat telah tiga kali berurusan dengan KPK dalam perkara berbeda.
Kasus pertama terjadi pada 2012, saat Fahd terlibat dalam kasus suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID) di Provinsi Aceh. Ia divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Kasus kedua pada 2017, Fahd kembali tersandung kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan Al-Qur’an serta pengadaan laboratorium komputer di Kementerian Agama. Ia dijatuhi vonis 4 tahun penjara.
Kasus ketiga pada 2026, Fahd kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Tanggapan Partai Golkar
Partai Golkar angkat bicara terkait penetapan tersangka kembali kadernya. Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita menghormati proses hukum. Silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum,” ujar Sarmuji dalam pesan tertulis kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku sangat menyayangkan peristiwa ini. Menurutnya, Fahd seharusnya bisa mengambil pelajaran dari kasus-kasus yang pernah dihadapinya sebelumnya.



















