Jakarta, 1 November 2026 – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menangkap 20 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Oktober 2026. Penangkapan ini merupakan hasil operasi intensif yang digelar di sejumlah titik rawan di wilayah Jakarta Pusat dan sekitarnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor, penadah, hingga penyedia kunci letter T. “Dari 20 tersangka, sebagian merupakan residivis yang baru keluar dari penjara dan kembali melakukan aksi serupa,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (1/11/2026).
Barang Bukti yang Disita
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 15 unit sepeda motor berbagai merek, 8 buah kunci letter T, 3 buah mata kunci, serta sejumlah pelat nomor palsu. Polisi juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil penjualan motor curian.
Modus Operandi
Menurut Susatyo, para pelaku umumnya beraksi pada malam hingga dini hari. Mereka menyasar motor yang diparkir di pinggir jalan, halaman rumah, atau area parkir yang minim pengawasan. “Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik motor. Ada yang menggunakan kunci letter T, ada juga yang merusak kunci kontak,” jelasnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan. Beberapa langkah yang disarankan antara lain menggunakan kunci ganda, memarkir motor di tempat yang aman, serta tidak meninggalkan kunci di kendaraan.
“Kami juga meminta masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Partisipasi warga sangat membantu dalam mencegah dan mengungkap kasus curanmor,” tambah Susatyo.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

















