Gerindra, PDIP & PKB Respons Putusan MA soal Suket Gibran

Jakarta, 1 November 2026 – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu beragam respons dari partai politik. Gerindra, PDIP, dan PKB kompak menyoroti implikasi hukum putusan tersebut, meski dengan sikap politik yang berbeda.

Gerindra: Hormati Proses Hukum, Minta Penjelasan Transparan

Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa partainya menghormati independensi MA dan memandang putusan tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. “Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (31/10/2026) .

Namun, Sugiat mengingatkan agar publik memahami secara utuh objek perkara. Menurutnya, putusan MA hanya berkaitan dengan keabsahan dokumen administratif, bukan status jabatan Wakil Presiden yang memiliki dimensi konstitusional tersendiri . Gerindra juga meminta kementerian terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai implikasi putusan tersebut .

PDIP: Desak Gibran Mundur, Buka Wacana Hak Angket

Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menilai putusan MA semakin memperkuat dalil bahwa syarat konstitusi bagi calon presiden dan wakil presiden tidak terpenuhi. Ia merujuk pada pernyataan sejumlah kader PDIP yang meminta Gibran mundur dari jabatannya .

“Tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power,” kata Hasto . PDIP juga membuka wacana hak angket di DPR, meski Hasto mengakui partainya hanya memiliki 110 kursi sehingga memerlukan dialog dengan partai lain .

PKB: Putusan MA Lebih Progresif, Jadi Dasar Sikap Politik

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai putusan MA lebih progresif dibandingkan putusan MK sebelumnya. Menurutnya, putusan MA ini menjadi landasan substansial bagi partai politik untuk menentukan sikap .

“Putusan MA ini jauh lebih progresif. Artinya putusan ini sedikit banyak pasti akan mengubah dinamika sikap partai secara politik,” ujarnya . PKB mengaku telah menjalin komunikasi intensif dengan partai-partai parlemen dan akan menentukan langkah politik berdasarkan pertimbangan hukum MK dan MA .

Konteks Putusan MA

MA mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan, membatalkan Suket Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Dalam amar putusannya, MA menyatakan surat tersebut tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan agar surat itu ditarik dan dimusnahkan . Putusan ini dinilai berlaku surut (ex tunc), yang berarti Suket tersebut dianggap tidak pernah ada sejak awal .


Jakarta, 1 November 2026
Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait

Terbaru