Yusril Ihza Mahendra, selaku penggugat dalam kasus melawan Golkar kubu Agung Laksono (AL), meminta DPP Partai Golkar kubu Al, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk tunduk atas putusan provisi PN Jakut.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) telah memutuskan, untuk sementara, selama perkara berlangsung, kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau 2009 dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie (ARB) dan Sekjen Idrus Marham.
Menurut Yusril, dengan keputusan itu, maka Majelis Hakim sudah menolak eksepsi kubu AL dan Kemkumham tentang kompetensi absolut dan relatif. Dalam putusan provisi majelis hakim, disebutkan tiga poin. Yakni Pertama, DPP Golkar yang sah saat ini adalah DPP hasil munas Riau 2009. Kedua, semua kebijakan, keputusan, surat-surat yang pernah dikeluarkan oleh DPP Golkar Munas Ancol berada dalam status quo. Ketiga, memerintahkan kepada tergugat AL untuk menghentikan segala kegiatan, mengambil kebijakan dan keputusan mengatasnamakan DPP Golkar.
“Beda dengan PTUN yang hanya berwenang menunda pelaksanaan SK Kemenkumham, PN Jakut berwenang memutuskan putusan provisi,” kata Yusril, Senin (1/6). Ia menambahkan, putusan provisi itu mengikat semua orang atau egra omnes, bukan hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara. Dari segi kekuatan mengikatnya, tambahnya, tidak ada beda antara putusan sela, provisi, atau putusan akhir. Putusan hakim setara dengan Undang-Undang.
“KPU terikat dengan putusan provisi PN Jakut ini. Tidak benar kalau mereka hanya mau tunduk pada putusan inkracht. KPU harus memperbaiki sikapnya. Kami mohon tergugat Agung Laksono, M. Bandu dan Menkumham Laoly menaati putusan provisi ini dengan jiwa besar. Jangan plintir-plintir lagi putusan pengadilan,” Imbuhnya.
Baca: Bambang Soesatyo: Kesepakatan Golkar Seperti Bom Waktu





