
JAKARTA, – Sektor energi nasional kembali berada dalam sorotan menyusul serangkaian kebijakan restrukturisasi dan penegakan hukum di tubuh PT Pertamina (Persero). Di tengah volatilitas harga minyak global serta transisi menuju energi bersih, langkah transformasi sistemik perseroan menjadi ujian krusial bagi ketahanan energi domestik sekaligus integritas korporasi sebagai tulang punggung ekonomi negara. Dinamika ini menuntut keseimbangan antara profitabilitas dan tanggung jawab pelayanan publik yang inklusif.
Publik belakangan disuguhkan perkembangan persidangan kasus tata kelola minyak mentah yang mengungkap kerugian negara di masa lalu. Meski dipandang sebagai beban sejarah, proses hukum ini justru menjadi sinyal positif bagi iklim investasi dan kredibilitas BUMN di mata internasional. Komitmen terhadap penegakan hukum menunjukkan keseriusan Pertamina dalam melakukan pembersihan internal secara transparan demi membangun ekosistem bisnis yang lebih sehat.
Direktur Eksekutif Gagas Nusantara, Romadhon Jasn, menilai kolaborasi manajemen dengan aparat penegak hukum sebagai bentuk kedewasaan korporasi dalam menghadapi krisis.
“Kita tidak boleh melihat proses hukum ini sebagai pelemahan. Justru ini momentum ‘cuci gudang’ untuk memutus rantai birokrasi lama dan membangun fondasi tata kelola yang lebih akuntabel dan presisi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Isu lain yang mengemuka adalah rencana penyesuaian kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 2026. Pemerintah berencana melakukan efisiensi kuota Pertalite sebesar 6,28 persen, kebijakan yang memicu perdebatan terkait daya beli masyarakat. Namun, kebijakan ini kerap disalahartikan sebagai pembatasan, padahal memiliki urgensi menjaga stabilitas fiskal agar beban subsidi tidak terus membengkak dan menekan APBN.
Romadhon Jasn menegaskan bahwa efisiensi kuota bukanlah pengurangan hak rakyat, melainkan upaya memastikan subsidi tepat sasaran melalui digitalisasi distribusi.
“Tantangan utamanya adalah memastikan sistem verifikasi bekerja akurat. Distribusi tertutup harus dikawal agar subsidi tidak lagi dinikmati kelompok yang secara ekonomi tidak berhak,” tambahnya.
Kebijakan standarisasi pasokan BBM bagi SPBU swasta juga menjadi bagian dari strategi kedaulatan energi. Kewajiban penyalur non-BUMN menyerap produk dalam negeri dinilai mampu memperkuat ketahanan stok nasional. Selain menjaga keseragaman kualitas, kebijakan ini juga mengurangi ketergantungan pada impor yang rentan terhadap gejolak geopolitik global.
“Dalam konteks kedaulatan, sentralisasi koordinasi pasokan melalui Pertamina adalah bantalan strategis saat terjadi fluktuasi global,” jelas Romadhon. Menurutnya, integrasi distribusi akan menciptakan orkestrasi yang lebih efisien serta menjamin standar pelayanan yang merata bagi seluruh konsumen.
Keberhasilan integrasi sub-holding yang tuntas pada awal Februari 2026 diharapkan memangkas birokrasi internal yang selama ini dinilai terlalu gemuk. Efisiensi operasional menjadi kunci agar Pertamina tetap kompetitif menghadapi pemain energi global. Struktur yang lebih ramping juga membuka ruang inovasi, khususnya dalam pengembangan energi baru terbarukan.
Sebagai penutup, Romadhon Jasn mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik melalui komunikasi kebijakan yang lebih edukatif dan membumi.
“Pertamina adalah wajah kedaulatan energi kita. Transformasi ini memang tidak mudah, tetapi esensial agar energi di masa depan bukan hanya tersedia, melainkan juga terjangkau dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat,” pungkasnya.

