Jakarta, 22 Agustus 2026 – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan bahwa alokasi kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk tahun 2027 akan mengalami penurunan. Meski demikian, skema pembatasan dan mekanisme penyaluran yang baru masih dalam tahap penyusunan dan belum diputuskan secara final .
Wacana penurunan kuota ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan transformasi subsidi energi agar lebih tepat sasaran. Rencana ini telah dimuat dalam Nota Keuangan RAPBN 2027. Gagasan utamanya adalah mengalihkan sebagian subsidi yang melekat pada harga komoditas menjadi bantuan langsung tunai (BLT) yang menyasar kelompok masyarakat tertentu .
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya mengungkapkan bahwa sekitar 20-30 persen subsidi BBM dan listrik berpotensi tidak tepat sasaran, dengan nilai mencapai sekitar Rp100 triliun dari total alokasi yang mencapai ratusan triliun rupiah. Melalui pembatasan konsumsi BBM subsidi hanya untuk kelompok ekonomi tertentu, pemerintah berharap bisa menghemat anggaran hingga 10 persen setiap tahunnya.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, menegaskan bahwa pihaknya masih mengkaji teknis pelaksanaan dan perangkat hukum yang diperlukan, termasuk revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Jual Eceran BBM.
“Kami masih menyusun skema yang paling ideal. Yang pasti, kebijakan ini akan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi. Kami juga memastikan bahwa kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan akses terhadap energi dengan harga terjangkau,” jelasnya.
Pemerintah menargetkan kebijakan baru ini dapat mulai diterapkan pada awal tahun 2027, seiring dengan dimulainya tahun anggaran baru. Saat ini, tim antar kementerian terus melakukan kajian mendalam untuk memastikan implementasi yang efektif dan meminimalkan dampak terhadap inflasi dan daya beli masyarakat.





