Jakarta, 22 Agustus 2026 – Kantor Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Purwokerto disegel. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah yang disembunyikan dalam kresek hitam. Itulah titik terang dari pengungkapan kasus jual beli kelulusan di jalur mandiri yang kini menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima tersangka lainnya.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Kamis (20/8) malam, KPK mengamankan 14 orang dari Purwokerto dan Jakarta. Dari tangan para tersangka, penyidik menyita uang tunai Rp1,12 miliar yang sebagian ditemukan dalam kresek dan dibawa ke Jakarta sebagai barang bukti.
Rektor Beri Akses User ID untuk Loloskan Calon Mahasiswa
KPK mengungkap modus operandi yang terstruktur. Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES), yang bertindak sebagai panitia penerimaan mahasiswa baru, berkomunikasi dengan pihak pengepul calon mahasiswa untuk melakukan “tawar-menawar mahar” dengan sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq (ASO).
Setelah mencapai kesepakatan, ES menerima uang total Rp1,12 miliar dari pengepul untuk periode 2025-2026. Uang tersebut kemudian dilaporkan kepada Rektor Sodiq. Selanjutnya, Rektor Sodiq memberikan akses user ID pribadinya kepada ES. Akses ini digunakan untuk melakukan otorisasi kelulusan melalui sistem penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
“ASO kemudian memberikan akses user id-nya kepada ES untuk proses otorisasi dengan mengklik atau memberikan approval dalam sistem penerimaan mahasiswa baru di Unsoed,” ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
Tiga Klaster Korupsi dan Penetapan Tersangka
KPK mengkategorikan kasus ini ke dalam tiga klaster. Klaster pertama melibatkan Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga, yang diduga meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui dua pihak swasta. Klaster kedua terkait Rektor Sodiq yang diduga memerintahkan pihak swasta bernama Mulyono (keponakannya) untuk mengumpulkan uang dari seleksi mahasiswa baru periode 2025-2026. Klaster ketiga adalah mahar Rp1,12 miliar yang melibatkan Rektor Sodiq, Kabag Akademik Eko Sumanto, dan pihak pengepul.
KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara ini: Akhmad Sodiq (ASO), Norman Arie Prayoga (NAP), Eko Sumanto (ES), Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MYN). Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keenam tersangka telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.






