Jakarta, 22 Agustus 2026 – Presiden Prabowo Subianto membuka pintu selebar-lebarnya bagi pihak swasta untuk mengelola aset-aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang selama ini terbengkalai. Langkah ini disambut sebagai terobosan, tetapi juga memicu pertanyaan fundamental: siapa yang akan mengawasi agar aset negara tidak jatuh ke tangan yang salah?
Sejak menjabat, Prabowo memang konsisten menyoroti inefisiensi BUMN. Dari total lebih dari 1.000 entitas, 52 persen di antaranya merugi dan membebani keuangan negara hingga Rp50 triliun per tahun . Lebih parah lagi, aset BUMN senilai lebih dari Rp1.200 triliun disebut “menganggur” atau tidak produktif . Angka ini hampir setara dengan total belanja negara dalam satu tahun.
“Kita tidak bisa terus mempertahankan aset yang hanya menjadi beban. Kalau tidak bisa dikelola sendiri, berikan kepada yang bisa,” ujar Prabowo dalam pidato penyampaian RAPBN 2027 .
Antara Peluang dan Risiko
Pelibatan swasta dalam pengelolaan aset BUMN bukanlah hal baru. Skema Kerja Sama Pemanfaatan Aset (KSPA) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Contoh suksesnya adalah kerja sama PT KAI dengan Astra International untuk membangun hunian di atas lahan kosong KAI, tanpa mengeluarkan uang negara .
Namun, sejarah juga mencatat kegagalan. Kasus pengelolaan aset yang tidak transparan kerap berujung pada konflik kepentingan dan kerugian negara. Tanpa pengawasan yang ketat, aset negara bisa “berpindah tangan” secara halus melalui kontrak yang tidak adil atau bagi hasil yang timpang.
Siapa yang Mengawasi?
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade, menyebut bahwa total aset idle (menganggur) BUMN bisa mencapai lebih dari Rp1.200 triliun . “Ini adalah kekayaan yang jika dikelola dengan baik, bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi negara dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Namun, Andre juga mengingatkan bahwa pengawasan menjadi kunci. DPR, BPK, dan aparat penegak hukum harus terlibat aktif dalam setiap skema kerja sama. “Tanpa pengawasan, ini bisa menjadi celah baru bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan aset negara,” tegasnya.
Transparansi dan Audit Trail
Salah satu solusi yang ditawarkan adalah penggunaan teknologi digital untuk mencatat setiap transaksi dan keputusan terkait pengelolaan aset. “Setiap kontrak, setiap keputusan, setiap aliran uang harus tercatat dan dapat diaudit kapan saja,” ujar seorang pengamat ekonomi.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa skema kerja sama memberikan manfaat yang adil bagi negara. Mekanisme bagi hasil yang jelas, jangka waktu kerja sama yang terbatas, dan klausul pengembalian aset jika terjadi wanprestasi menjadi hal yang mutlak.
Harapan dan Tantangan
Pelibatan swasta dalam pengelolaan aset BUMN adalah langkah berani yang bisa menjadi terobosan besar bagi perekonomian Indonesia. Jika berhasil, aset-aset yang selama ini “tidur” bisa menghasilkan pendapatan, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Namun, jika gagal, ini bisa menjadi bumerang. Aset negara yang seharusnya menjadi milik rakyat bisa berpindah ke tangan segelintir orang. Karena itu, pengawasan yang ketat dan transparansi menjadi harga mati.
“Kita harus memastikan bahwa langkah ini benar-benar untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir orang,” tutup Anggia Ermarini, Ketua Komisi VI DPR.




















